Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Koruppsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis hukuman 10 tahun penjara untuk Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanidyo.
Heru dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi setelah memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam perkara dugaan penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama 10 tahun penjara," kata Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 8 Mei 2025.
Vonis hakim untuk Heru lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhkan tuntutan selama 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga telah menjatuhkan vonis hukuman 7 tahun penjara untuk hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul.
Hukuman tersebut lebih ringan dari hukuman yang divonis hakim kepada Heru Hanindyo.
Adapun vonis hakim untuk Erintuah Damanik dan Mangapul lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhi tuntutan selama 9 tahun penjara.
Untuk diketahui, mereka menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Hakim PN Surabaya.
Sebagai informasi, jaksa mendakwa mantan Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menerima uang tunai Rp1 miliar dan SGD 308 ribu.
Baca Juga: Tak Hanya Dipenjara 7 Tahun, Erintuah Damanik dan Mangapul Harus Bayar Denda Rp500 Juta
Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.