Akui Beri Suap Rp 5 M, Pengacara Ronald Tannur Bocorkan Peran Penting Eks Pejabat MA

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:47 WIB
Akui Beri Suap Rp 5 M, Pengacara Ronald Tannur Bocorkan Peran Penting Eks Pejabat MA
Mantan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat (kanan) usai sidang lanjutan kasus suap tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/3/2025).(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Suara.com - Penasihat hukum terpidana Ronald Tannur, Lisa Rachmat mengaku memberikan uang suap senilai Rp 5 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Ia menjelaskan, uang suap tersebut diserahkan sebagai imbalan permintaan penguatan "vonis bebas" Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di MA.

"Ada dua kali penyerahan di kediaman beliau (Zarof)," ucap Lisa dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Lisa menyebutkan besaran angka uang yang diserahkan tersebut merupakan nilai yang telah dirinya siapkan secara pribadi, sebagai permintaan penguatan putusan kliennya.

Dengan demikian, dia menegaskan tidak pernah ada tawar-menawar mengenai besaran uang itu dengan Zarof sejak awal.

Ia menceritakan pada mulanya telah bertemu dengan Zarof dan bertanya mengenai susunan majelis hakim yang menangani sidang kasasi kasus Ronald Tannur di MA.

"Saya tanya kepada beliau, apakah dari salah satu majelis ini bapak ada yang kenal? Jika ada yang kenal, tolong saya dibantu untuk menguatkan putusan PN," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Setelah itu, kata dia, Zarof pun mengatakan bahwa akan mencobanya terlebih dahulu, namun dengan tidak berjanji.

Selang beberapa waktu kemudian, Lisa menyebutkan Zarof mengirimkan swafoto dirinya bersama Hakim Agung MA Soesilo, yang merupakan hakim ketua dalam sidang kasasi kasus Ronald Tannur kala itu.

baca juga

"Setelah beliau (Zarof) menunjukkan foto, saya siapkan uangnya," ungkap Lisa.

Lisa menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) untuk dua terdakwa lain dalam sidang kasus dugaan suap atas "vonis bebas" Ronald Tannur, yakni Zarof Ricar dan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Dalam kasus tersebut, Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.

Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada hakim ketua Soesilo yang menangani perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi pada tahun 2024.

Atas perbuatannya, Zarof Ricar disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Meirizka didakwa memberikan suap kepada tiga hakim di PN Surabaya senilai Rp4,67 miliar untuk memberikan vonis bebas pada kasus anaknya. Suap diberikan kepada hakim ketua Erintuah Damanik beserta hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Heru Hanindyo Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Hakim Heru Hanindyo Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

News | Jum'at, 09 Mei 2025 | 08:41 WIB

Tak Hanya Dipenjara 7 Tahun, Erintuah Damanik dan Mangapul Harus Bayar Denda Rp500 Juta

Tak Hanya Dipenjara 7 Tahun, Erintuah Damanik dan Mangapul Harus Bayar Denda Rp500 Juta

News | Kamis, 08 Mei 2025 | 20:53 WIB

Vonis Tiga Hakim Nonaktif dalam Kasus Suap Ronald Tannur

Vonis Tiga Hakim Nonaktif dalam Kasus Suap Ronald Tannur

Foto | Kamis, 08 Mei 2025 | 22:34 WIB

Setelah Mangapul, Giliran Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Setelah Mangapul, Giliran Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

News | Kamis, 08 Mei 2025 | 18:47 WIB

TOK! Hakim Mangapul yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara

TOK! Hakim Mangapul yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara

News | Kamis, 08 Mei 2025 | 17:32 WIB

Dapat Uang Rp100 Juta dari Lisa Rachmat, Kelakar Zarof Ricar: Dari Ibu Tiri

Dapat Uang Rp100 Juta dari Lisa Rachmat, Kelakar Zarof Ricar: Dari Ibu Tiri

News | Rabu, 07 Mei 2025 | 21:03 WIB

Blak-blakan Zarof Ricar Sering Main Kasus, Ungkap Sosok Hakim Agung Pemberi Akses Perkara

Blak-blakan Zarof Ricar Sering Main Kasus, Ungkap Sosok Hakim Agung Pemberi Akses Perkara

News | Rabu, 07 Mei 2025 | 18:18 WIB

Terkini

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:02 WIB

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Jatim | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:18 WIB

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:16 WIB

×