Hidung Jadi Miring, 3 Wanita Laporkan Klinik dan Dokter di Jaktim ke Polda Metro Jaya

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 14 Mei 2025 | 20:13 WIB
Hidung Jadi Miring, 3 Wanita Laporkan Klinik dan Dokter di Jaktim ke Polda Metro Jaya
Tiga korban malapraktik rhinoplasty (dari kiri ke kanan), UN (29), NGC (27) dan NH (31) bersama kuasa hukum Andreas Hari Susanto Marbun, saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Rabu (14/5/2025). ANTARA/Ilham Kausar
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Angka temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik ilegal masih menjadi permasalahan yang perlu diwaspadai, terutama di daerah-daerah dengan tingkat konsumsi kosmetik yang tinggi," katanya.

Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan bahwa kosmetik hanya boleh dipromosikan apabila telah memiliki izin edar BPOM, dan dilakukan sesuai Peraturan BPOM Nomor: 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

Melalui kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik ini, BPOM berharap agar semua pemangku kepentingan yang terkait mendukung upaya pemberantasan peredaran kosmetik ilegal. Tak hanya berisiko membahayakan kesehatan masyarakat penggunanya, namun peredaran kosmetik ilegal juga berisiko merugikan perekonomian negara dan menurunkan daya saing produk kosmetik dalam negeri.

“Kami mengajak para influencer/kreator konten untuk dapat ikut menyebarluaskan hasil intensifikasi pengawasan ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat terkait pemilihan dan penggunaan kosmetik aman. Selain itu, juga agar senantiasa memberikan reviu produk secara komprehensif, objektif, dan sesuai ketentuan,” katanya.

Dia juga mengingatkan para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya dengan mematuhi regulasi yang berlaku, serta terus berkomitmen untuk menjamin produknya agar memenuhi ketentuan legalitas, keamanan, manfaat, dan mutu. Tak lupa, publik juga diimbau untuk menjadi konsumen cerdas dan berdaya dengan terus meningkatkan literasi dan menerapkan Cek KLIK sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik, yaitu Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa.

"Masyarakat diharapkan untuk hanya membeli dan memperoleh kosmetik dari sarana penjualan yang jelas. Jika membeli kosmetik secara online, pastikan pembelian dilakukan melalui toko online resmi," kata Taruna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI