Jemaah Haji Banyak Ngeluh Soal Sistem Syarikah, DPR Minta Menag Turun Tangan Nego Arab Saudi

Rabu, 14 Mei 2025 | 21:57 WIB
Jemaah Haji Banyak Ngeluh Soal Sistem Syarikah, DPR Minta Menag Turun Tangan Nego Arab Saudi
Jemaah Haji Indonesia saat akan menaiki bus salawat yang akan mengantar mereka ke Masjidil Haram menuju penginapan dan sebaliknya. [Kemenag]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanul Haq meminta Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar segera mengevaluasi penerapan sistem pengelompokan Jemaah berdasarkan model syarikah dalam penyelenggaraan haji tahun 2025.

Sebab, adanya sistem tersebut telah memicu kebingungan di kalangan jemaah.

"Penerapan sistem syarikah yang terkesan mendadak ini telah mengacaukan pengelompokan kloter yang sebelumnya sudah terencana dengan baik dari tanah air," kata Maman Imanulhaq kepada wartawan, Rabu 14 Mei 2025.

"Akibatnya, banyak jemaah suami istri yang terpisah, serta jemaah lanjut usia yang terpisah dari pendamping yang sangat mereka butuhkan. Kami meminta Menteri Agama segera melakukan evaluasi," katanya. 

Maman mengungkapkan bahwa sebelumnya, Jemaah Haji Indonesia hanya dilayani oleh satu syarikah, yaitu Rakeen Mashariq.

Namun, pada tahun ini, terdapat 8 syarikah yang bertugas melayani jemaah haji Indonesia.

Syarikah sendiri merupakan perusahaan Arab Saudi yang memiliki kewenangan dalam mengatur pelaksanaan ibadah haji di Indonesia.

"Mengapa harus delapan syarikah yang dilibatkan, dan apa dasar pertimbangannya? Seharusnya Kementerian Agama telah melakukan identifikasi masalah dan langkah-langkah mitigasi sebelum menerapkan kebijakan ini. Apakah kekacauan yang terjadi saat ini sudah diketahui dan diantisipasi oleh Kemenag?" katanya.

Lebih lanjut, Maman mengusulkan agar jika Kemenag tetap menggunakan delapan syarikah, pembagian tanggung jawab hendaknya didasarkan pada wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Rokok Berlebih di Koper Jemaah Haji Bisa Didenda, Ini Batas Aman Harus Diketahui

Misalnya, Syarikah A bertanggung jawab atas jemaah dari wilayah tertentu di Jawa Barat, Syarikah B untuk kota tertentu di Jawa Timur, dan seterusnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI