Rokok Berlebih di Koper Jemaah Haji Bisa Didenda, Ini Batas Aman Harus Diketahui

Tasmalinda Suara.Com
Rabu, 14 Mei 2025 | 21:36 WIB
Rokok Berlebih di Koper Jemaah Haji Bisa Didenda, Ini Batas Aman Harus Diketahui
batas aman bawa rokok di koper jemaah haji
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suasana tenang di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah mendadak berubah menjadi perhatian serius bagi para petugas dan jemaah haji Indonesia.

Sebanyak 100 slop rokok ditemukan tersebar di sembilan koper jemaah asal Indonesia dari kloter JKG, yang tiba pada pukul 04.30 waktu setempat.

Rokok-rokok tersebut langsung disita oleh pihak bea cukai Arab Saudi, menandai salah satu penyitaan terbesar dalam sejarah keberangkatan jemaah haji Indonesia.

Peristiwa ini tidak hanya menjadi catatan kepatuhan, tetapi juga menjadi bahan refleksi penting tentang disiplin dan pemahaman aturan di Tanah Suci.

Peringatan Tegas dari PPIH Daker Bandara

Wakil Ketua Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdillah Muhammad, menegaskan bahwa kejadian ini bukan pertama kali terjadi, namun merupakan yang terbesar dalam jumlah barang yang disita.

“Kejadian ini bukan yang pertama, tapi jumlahnya yang terbesar sejauh ini. Kami terus mengingatkan jemaah agar tidak membawa rokok melebihi batas dua slop per orang atau 200 batang,” ujar Abdillah dalam konferensi pers.

Menurutnya, para jemaah tidak dihadirkan dalam proses penyitaan.

Sebagai wakil jemaah, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam koordinasi dengan bea cukai Arab Saudi.

Baca Juga: Baru Tiba di Tanah Suci? Simak 5 Tips Penting bagi Jemaah Haji Ini

Setelah proses penyitaan selesai, koper-koper tersebut dikembalikan ke hotel jemaah tanpa rokok di dalamnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI