Begini Tampang Oknum Ormas Berinisial PP yang Intimidasi Kepala Keamanan Pasar Induk Kramat Jati

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 15 Mei 2025 | 07:07 WIB
Begini Tampang Oknum Ormas Berinisial PP yang Intimidasi Kepala Keamanan Pasar Induk Kramat Jati
Oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisial PP (44) yang melakukan intimidasi terhadap Kepala Keamanan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. (Foto dok. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisial PP (44) yang melakukan intimidasi terhadap Kepala Keamanan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.

Pelaku diciduk Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di rumah kontrakan kawasan Jakarta Timur pada Rabu dini hari (sekitar pukul 00.30 WIB).

"Dia ditangkap pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB di kontrakan di Jalan Kramat Barat 21, Jalan Tengah Nomor 4, RT. 2 / RW. 4, Kampung Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur," kata Kasubdit 3 Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/5/2025).

Resa menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/80/V/2025/SPKT/Sek.Kramatjati/Res.Jakarta Timur/PMJ 10 Mei 2025.

"Berdasarkan laporan tersebut Tim Opsnal Timsus Resmob melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka," katanya.

Selanjutnya tim melakukan serangkaian olah TKP, observasi terhadap saksi di sekitar TKP, serta melakukan analisa kepolisian.

"Selanjutnya berdasarkan hasil analisa kepolisian, Tim berhasil mengidentifikasi pelaku, kemudian Tim berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial PP, " kata Resa.

Selain menciduk pelaku, diamankan barang bukti satu unit ponsel dan satu buah kaos yang digunakan pelaku saat melakukan intimidasi.

"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses Penyidikan lebih lanjut," kata Resa.

Baca Juga: Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat

Resa menyebutkan pelaku dikenakan dengan pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan. Kekinian pelaku telah ditahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI