Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PNS tahun 2025. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Merujuk pada beleid itu, pencairan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK akan dilakukan pada awal bulan Juni 2025 mendatang.
Presiden RI, Prabowo Subianto merincikan besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, hakim, TNI-Polri, hingga pensiunan. Untuk ASN daerah, akan diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan dari daerah masing-masing. Sementara bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiunan bulanannya.
Selain itu, orang nomor 1 di Indonesia ini juga memastikan bahwa tunjangan kinerja yang dibayarkan sebesar 100 persen. Hal itu selaras dengan Pasal 15 PP 11/2025. Disebutkan:
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2025."
Pencairan yang dilakukan pada bulan Juni 2025 menimbang dimulainya Tahun Ajaran Baru bagi para siswa dan siswi. Sehingga, diharapkan pencairnya gaji ke-13 PNS tersebut bisa diamnfaatkan untuk meringankan beban para ASN atau PNS yang harus membiayai sekolah putra-putri mereka.
Tetapi, jika gaji ke-13 PNS belum bisa dibayarkan pada awal Juni 2025, maka akan dibayarkan setelah bulan Juni 2025.
Baca Juga: Kapan Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS? Siap-siap Terima Tambahan, Cek Bocorannya
Besaran Gaji Ke-13 PNS Tahun 2025