Bocoran Jumlah Gaji Ke-13 PNS dan Komponennya: Diprediksi Cair Bulan Juni 2025?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:15 WIB
Bocoran Jumlah Gaji Ke-13 PNS dan Komponennya: Diprediksi Cair Bulan Juni 2025?
Ilustrasi Uang Rupiah - Besaran Gaji Ke-13 PNS dan Jadwal Pencairan (Unsplash)

Suara.com - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 tahun 2025 yang sebentar lagi akan dilakukan.

Informasi seputar besaran gaji ke-13 dan jadwal pencairan pun penting untuk disimak.

Keputusan pencairan gaji ke-13 sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pencairan lebih awal tersebut menjadi kabar gembira bagi jutaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang kerap mengalami penundaan, di tahun 2025 pemerintah memastikan jika proses pembayarannya akan berjalan tepat waktu.

Apa Itu Gaji Ke-13?

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan oleh pemerintah kepada para aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian dan kerja keras mereka. 

Gaji ke-13 ini tak hanya ditujukan untuk aparatur negara saja, namun juga untuk PPPK dalam memenuhi kebutuhan terutama terkait pendidikan anak.

Detail Pembayaran dan Komponen Gaji ke-13

Gaji ke-13 sendiri akan dibayarkan senilai satu bulan penghasilan, dengan komponen-komponen yang meliputi:

Baca Juga: Kapan Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS? Siap-siap Terima Tambahan, Cek Bocorannya

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga (istri/suami dan maksimal dua anak)
  • Tunjangan pangan (tunjangan beras)
  • Tunjangan jabatan/umum
  • Tunjangan kinerja (disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing).

Namun satu hal yang perlu diingat bahwa, tidak semua tunjangan masuk dalam perhitungan. Setidaknya ada 14 jenis tunjangan tambahan, salah satunya insentif kinerja khusus, dimana tidak termasuk dalam pembayaran ini. Adapun besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung pada golongan, masa kerja, serta struktur gaji di instansi masing-masing.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025

Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PNS tahun 2025. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Merujuk pada beleid itu, pencairan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK akan dilakukan pada awal bulan Juni 2025 mendatang.

Presiden RI, Prabowo Subianto merincikan besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, hakim, TNI-Polri, hingga pensiunan. Untuk ASN daerah, akan diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan dari daerah masing-masing. Sementara bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiunan bulanannya.

Selain itu, orang nomor 1 di Indonesia ini juga memastikan bahwa tunjangan kinerja yang dibayarkan sebesar 100 persen. Hal itu selaras dengan Pasal 15 PP 11/2025. Disebutkan:

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2025."

Pencairan yang dilakukan pada bulan Juni 2025 menimbang dimulainya Tahun Ajaran Baru bagi para siswa dan siswi. Sehingga, diharapkan pencairnya gaji ke-13 PNS tersebut bisa diamnfaatkan untuk meringankan beban para ASN atau PNS yang harus membiayai sekolah putra-putri mereka.

Tetapi, jika gaji ke-13 PNS belum bisa dibayarkan pada awal Juni 2025, maka akan dibayarkan setelah bulan Juni 2025.

Besaran Gaji Ke-13 PNS Tahun 2025

Masih merujuk pada PP 11/2025, besaran gaji ke-13 PNS ditentukan berdadarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan di bulan Mei 2025. Sedangkan, penghasilan masing-masing PNS berbeda, sebab adanya perbedaan tunjangan kinerja di tiap instansi.

Diketahui, perbedaan penghasilan gaji ke-13 PNS ini juga sesuai pada tingkatan golongan yang sedang dijabatnya. Sementara gaji pokok PNS semua sama, di mana besarannya telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Oleh karena itu, dapat diperkirakan besaran gaji ke-13 PNS berdasarkan gaji pokok yang belum ditambah dengan tunjangan. Berikut ini adalah rinciannya:

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700–Rp 4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600–Rp 4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400–Rp 4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400–Rp 5.180.700.

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800–Rp 5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900–Rp 5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900–Rp 5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000–Rp 6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400–Rp 6.373.200.

Itu tadi ulasan seputar besaran gaji ke-13 dan jadwal pencairan. Dengan mengetahui informadi di atas, PNS dan PPPK bisa bersiap menerima gaji tambahan dari pemerintah untuk meringankan kebutuhan.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI