Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.775.000
Beli Rp2.630.000
IHSG 5.839,785
LQ45 580,916
Srikehati 283,634
JII 352,073
USD/IDR 18.034

Deadline Pencairan TPG Triwulan I 2025 Sebentar Lagi, Guru Segera Urus SKTP!

M Nurhadi

Senin, 12 Mei 2025 | 08:08 WIB
Deadline Pencairan TPG Triwulan I 2025 Sebentar Lagi, Guru Segera Urus SKTP!
Ilustrasi PNS - Latihan Soal CPNS 2023 Materi SKD (Shutterstock)

Suara.com - Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Triwulan I tahun 2025, yang telah dimulai sejak Maret lalu, kini memasuki tahap akhir. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) 1 melaporkan bahwa per bulan Mei ini, realisasi pencairan TPG Triwulan I telah mencapai angka 85 persen secara nasional.

Data tersebut mengindikasikan bahwa mayoritas guru bersertifikasi di seluruh Indonesia telah menerima hak tunjangan profesi mereka untuk periode Januari hingga Maret 2025. Namun, masih terdapat sekitar 15 persen guru yang tengah menantikan pencairan TPG Triwulan I. Dari total persentase tersebut, Ditjen GTK menemukan adanya 4,26 persen guru yang teridentifikasi belum memenuhi persyaratan teknis (juknis) yang telah ditetapkan untuk pencairan TPG.

Kendala utama yang dihadapi oleh sebagian guru yang belum menerima TPG ini sebagian besar disebabkan oleh masalah pembaruan data pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta status keaktifan guru yang belum valid. Ditjen GTK secara aktif mengimbau kepada seluruh guru yang belum menerima TPG Triwulan I untuk segera melakukan pemutakhiran data terkini pada sistem Info GTK.

Selain itu, para guru juga diminta untuk segera melengkapi seluruh persyaratan pencairan TPG sesuai dengan juknis yang berlaku agar proses pencairan dapat segera diproses.

Pemerintah telah menetapkan enam persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh setiap guru bersertifikasi agar Tunjangan Profesi Guru (TPG) dapat dicairkan. Persyaratan tersebut meliputi:

  1. Guru yang berhak menerima TPG harus memiliki sertifikat pendidik yang sah dan terdaftar. Sertifikasi ini merupakan bukti pengakuan profesionalisme seorang guru.
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK): NUPTK merupakan kode pengenal unik bagi setiap guru dan tenaga kependidikan yang terdaftar dalam sistem Dapodik. Keberadaan NUPTK menjadi salah satu syarat administrasi penting dalam proses pencairan TPG.
  3. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG): NRG adalah nomor registrasi yang diberikan kepada guru yang telah lulus sertifikasi. NRG menjadi tanda pengakuan resmi atas profesionalitas seorang guru oleh pemerintah.
  4. Status Aktif sebagai Guru: Guru yang bersangkutan harus berstatus aktif mengajar di satuan pendidikan yang sesuai dengan sertifikasinya. Status aktif ini harus tercermin dalam data Dapodik yang valid.
  5. SKTP merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. SKTP menjadi dasar hukum bagi pembayaran TPG kepada guru yang bersangkutan. Penerbitan SKTP didasarkan pada pemenuhan persyaratan lainnya dan validitas data guru di Dapodik.
  6. Guru penerima TPG wajib memiliki rekening bank yang aktif atas nama pribadi. Rekening ini akan digunakan sebagai sarana penyaluran dana TPG.

Ditjen GTK menekankan bahwa keenam persyaratan tersebut bersifat wajib dan harus terpenuhi secara keseluruhan agar proses pencairan TPG dapat dilakukan. Pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kelancaran pencairan TPG sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme dan dedikasi para guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Informasi penting bagi seluruh guru penerima TPG Triwulan I tahun 2025 adalah bahwa periode pencairan untuk triwulan ini akan segera berakhir. Berdasarkan jadwal resmi yang telah ditetapkan, batas akhir pencairan TPG Triwulan I tahun 2025 adalah pada akhir bulan Mei ini. Oleh karena itu, Ditjen GTK kembali mengimbau kepada seluruh guru yang belum menerima TPG untuk segera proaktif dalam memenuhi keenam persyaratan yang telah disebutkan di atas.

Secara khusus, Ditjen GTK menyoroti pentingnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai persyaratan krusial dalam proses pengusulan pembayaran TPG. Guru diharapkan untuk memastikan bahwa SKTP mereka telah terbit dan valid sesuai dengan data terkini di Dapodik.

Keterlambatan dalam pemenuhan persyaratan, terutama terkait dengan pembaruan data dan penerbitan SKTP, dapat menghambat proses pencairan TPG. Pemerintah berharap agar seluruh guru dapat segera menyelesaikan semua persyaratan yang diperlukan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, sehingga hak mereka sebagai tenaga pendidik dapat segera terealisasi.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Lulusan PPG yang Wajib Diketahui

Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Lulusan PPG yang Wajib Diketahui

Bisnis | Kamis, 08 Mei 2025 | 15:58 WIB

Guru Cek Rekening Sekarang, TPG Triwulan I Tahap Akhir Sudah Cair!

Guru Cek Rekening Sekarang, TPG Triwulan I Tahap Akhir Sudah Cair!

Bisnis | Kamis, 08 Mei 2025 | 07:02 WIB

Dituduh Lecehkan Muridnya, Pengacara Bongkar Sederet Kejanggalan Kasus Guru Wing Chun

Dituduh Lecehkan Muridnya, Pengacara Bongkar Sederet Kejanggalan Kasus Guru Wing Chun

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 12:44 WIB

Demi Digitalisasi, Prabowo Segera Sebar Layar Televisi Canggih di Setiap Sekolah

Demi Digitalisasi, Prabowo Segera Sebar Layar Televisi Canggih di Setiap Sekolah

News | Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:11 WIB

SKTP Sudah di Tangan, TPG Kapan Menyusul? Kabar Terkini untuk Para Guru

SKTP Sudah di Tangan, TPG Kapan Menyusul? Kabar Terkini untuk Para Guru

Bisnis | Kamis, 01 Mei 2025 | 15:33 WIB

Guru Identik dengan Buruh? Menelaah Posisi Pendidik di Indonesia

Guru Identik dengan Buruh? Menelaah Posisi Pendidik di Indonesia

Your Say | Kamis, 01 Mei 2025 | 12:47 WIB

Terkini

Pasar Modal Indonesia Ditinggal Investor, 15 Perusahaan Masih Nekat IPO Tahun Ini

Pasar Modal Indonesia Ditinggal Investor, 15 Perusahaan Masih Nekat IPO Tahun Ini

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:51 WIB

MinyaKita Hilang dari Rak Toko, Tukang Gorengan Akui Rugi Pengeluaran Bengkak

MinyaKita Hilang dari Rak Toko, Tukang Gorengan Akui Rugi Pengeluaran Bengkak

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:49 WIB

Punya Rumah Tak Lagi Ribet, Pengajuan KPR untuk Gen Z Dipermudah

Punya Rumah Tak Lagi Ribet, Pengajuan KPR untuk Gen Z Dipermudah

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:43 WIB

Meski Rupiah-IHSG Loyo, Purbaya Buktikan Arus Modal Asing Masih Ramai Masuk RI

Meski Rupiah-IHSG Loyo, Purbaya Buktikan Arus Modal Asing Masih Ramai Masuk RI

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:37 WIB

Akibat IHSG Bobrok, Dana Asing Telah Keluar Rp 4,1 T Sepanjang Mei

Akibat IHSG Bobrok, Dana Asing Telah Keluar Rp 4,1 T Sepanjang Mei

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:25 WIB

Raih Kinerja Topcer, Anak usaha Emiten TUGU Catatkan Laba Bersih Rp 95,1 M di 2025

Raih Kinerja Topcer, Anak usaha Emiten TUGU Catatkan Laba Bersih Rp 95,1 M di 2025

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:17 WIB

Emiten Farmasi MDLA Perkuat Bisnis Berkelanjutan, Gunakan Mobil Listrik

Emiten Farmasi MDLA Perkuat Bisnis Berkelanjutan, Gunakan Mobil Listrik

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:30 WIB

Orang Kaya Tak Wajib Serok Surat Utang Danantara, Siapa yang Beli?

Orang Kaya Tak Wajib Serok Surat Utang Danantara, Siapa yang Beli?

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:23 WIB

Perbaiki Arus Kas, Begini Strategi Emiten PPRO

Perbaiki Arus Kas, Begini Strategi Emiten PPRO

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 18:46 WIB

Dana Asing Keluar Lagi Rp 3,71 T Hari Ini, BBCA dan TPIA Jadi Sasaran

Dana Asing Keluar Lagi Rp 3,71 T Hari Ini, BBCA dan TPIA Jadi Sasaran

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 18:32 WIB