Habis-habisan Dicecar Hakim Kasus Tom Lembong, Pengakuan Eks Mendag Rachmat Gobel soal Impor Gula

Kamis, 15 Mei 2025 | 13:45 WIB
Habis-habisan Dicecar Hakim Kasus Tom Lembong, Pengakuan Eks Mendag Rachmat Gobel soal Impor Gula
Habis-habisan Dicecar Hakim Kasus Tom Lembong, Pengakuan Eks Mendag Rachmat Gobel soal Impor Gula. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Rachmat Gobel mengaku tidak pernah melakukan impor gula saat menjabat selama 10 bulan sebagai menteri pada 2014-2015.

Hal itu dia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mental yang telah menyeret mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai terdakwa.

“Dalam masa periode tersebut, apakah saksi sebagai Menteri Perdagangan saat itu ya, melakukan juga importasi mengenai gula?” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).

“Seingat saya tidak ada (soal impor gula),” sahut Gobel.

“Tidak melakukan importasi gula?” tanya Hakim Dennie.

“Tidak ada, seingat saya pak,” jawab Gobel.

“Baik yang berbentuk raw sugar atau gula kristal mentah maupun gula pasir putih tidak ada?” cecar Hakim Dennie.

“Setahu saya, enggak,” balas Gobel.

“Tidak ada karena memang stok dalam negeri untuk gula sudah mencukupi atau seperti apa? Bisa diterangkan?” timpal Hakim Dennie.

Baca Juga: Digeruduk Massa Aksi Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Gus Ipul Disindir Gegara Telat: Potong Gaji Gak?

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengonfirmasi bahwa perusahaan industri gula swasta boleh mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal. Pernyataan itu disampaikan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)
ILUSTRASI--Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengonfirmasi bahwa perusahaan industri gula swasta boleh mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal. Pernyataan itu disampaikan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)

“Menurut koordinasi rapat pada waktu itu memang gula dalam negeri cukup,” jawab Gobel.

“Gula di dalam negeri?” tanya Hakim Dennie lagi.

“Stok kurang lebih cukup,” ucap Gobel.

“Atau sudah ada sebelumnya, sebelum masa jabatan saudara sebagai Menteri Perdagangan, sudah ada importasi gula dalam jumlah yang cukup sehingga tidak perlu lagi melakukan impor?” tambah Hakim Dennie.

“Saya tidak tahu waktu itu,” jawab Gobel.

Menurut Gobel, dirinya saat menjadi Menteri Perdagangan hanya pernah menugaskan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan impor gula yang diklaim dilakukan secara terkoordinasi.

“Kalau tidak ada importasi gula, apa pernah dalam masa jabatan saudara tersebut melakukan penugasan terhadap, baik BUMN maupun swasta untuk melakukan importasi walaupun bukan di saat saudara menjabat?” tanga Hakim Dennie.

“Seingat saya penugasan itu hak ada tapi terkoordir, terkontrol,” balas Gobel.

“Ada tapi terkontrol?” lanjut Hakim Dennie.

“Karena menjelang bulan puasa itu harga selalu naik,” tandas Gobel.

Dakwaan Jaksa

Dalam sidang sebelumnya, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. 

Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar (Rp 578.105.411.622,47) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Mendag periode 2015-206 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus impor gula mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. [Suara.com/Alfian Winanto]

Alur Kasus Tom Lembong 

Dalam persidangan, jaksa juga mengungkapkan Tom Lembong mengizinkan sejumlah perusahaan swasta untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM).

Secara terperinci, jaksa menyebut izin tersebut diberikan kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, dan Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry, 

Selain itu, Tom Lembong juga disebut memberikan izin kepada Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International, dan Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur.

“Mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Pada 2015, lanjut jaksa, Tom Lembong memberikan Surat Pengakuan sebagai Importir Produsen GKM kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi GKP pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan/realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling.

Lebih lanjut, jaksa menyebut Tom Lembongseharusnya menunjuk perusahaan BUMN untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula. 

Namun, Tom justru menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI- Polri.

Kemudian, Tom Lembong juga disebut memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi. 

Mereka disebut telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP).

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” ujar jaksa.

Perbuatan itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI