"Mungkin itu harus diketahui masyarakat, kali ini Polda Metro Jaya melakukan sedikit kreatifitas karena belum ada nama terlapor, baru pelapor sudah berani menuliskan pasal-pasal," jelas Roy Suryo.
Pasal yang dimaksud Roy Suryo di antaranya adalah pencemaran nama baik atau fitnah tapi ditempelin dengan pasal UU ITE.
Diketahui, Polda Metro Jaya kekinian tengah menyelidiki laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi soal tudingan ijazah palsu.
Hari ini penyidik meminta klarifikasi dari Roy Suryo (RS) hingga Dr Tifa.
"Update jadwal pemeriksaan klarifikasi pada hari Kamis, RS (Roy Suryo) hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, Kamis (15/5/2025).
Sementara itu, Ade Ary mengatakan Eggi Sudjana yang juga dipanggil hari ini tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik.
"ES (Eggi Sudjana) tidak hadir. T (Dr Tifa) hadir," Ade Ary.
Jokowi Lapor Polisi
Sebelumnya Mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi resmi melaporkan tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).
Baca Juga: Heboh Isu Ijazah Jokowi Palsu, Megawati: Kok Susah Banget, kalau Asli Tinggal Tunjukkan
Dalam keterangan resminya, Jokowi sebenarnya tak ingin melaporkan kasus tersebut karena dianggap sebagai persoalan kecil. Tetapi, Jokowi menilai jika tuduhan tersebut terus berlanjut hingga hari ini.