Telkomsel Kalah di Pengadilan! Warga Makassar Menangkan Gugatan Rp140 Juta

Muhammad Yunus

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:21 WIB
Telkomsel Kalah di Pengadilan! Warga Makassar Menangkan Gugatan Rp140 Juta
Ilustrasi ruang pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan gugatan perdata yang diajukan seorang warga bernama Sucianto terhadap PT Telkomsel [Suara.com/ChatGPT]

Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan gugatan perdata yang diajukan seorang warga bernama Sucianto terhadap PT Telkomsel.

Putusan ini tertuang dalam amar perkara nomor 10/Pdt.G.S/2025/PN Mks.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan PT Telkomsel telah melakukan perbuatan melawan hukum dan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh penggugat.

PN Makassar menghukum Telkomsel membayar ganti rugi kepada Sucianto sebesar Rp140 juta sebagai pengganti biaya operasional yang dikeluarkan penggugat.

Selain itu, pengadilan juga memerintahkan pihak tergugat untuk mengembalikan nomor telepon milik Sucianto, yakni 0812-222-***.

Pengadilan menyatakan Telkomsel harus memberi jaminan keamanan dan privasi atas nomor tersebut.

Tak hanya itu, Telkomsel juga diwajibkan memberikan satu kartu perdana dengan level Golden sebagai bentuk ganti kerugian tambahan.

Hal ini dilakukan sebagai pertanggungjawaban karena pihak operator dinilai gagal menyelesaikan keluhan penggugat dalam batas waktu pelayanan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, General Manager Consumer Business Telkomsel Region Sulawesi, Kuntum Wahyudi mengaku pihaknya telah menerima informasi terkait putusan tersebut.

baca juga

"Telkomsel telah mempelajari salinan lengkap dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan Pengadilan Negeri Makassar atas perkara ini," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis, 15 Mei 2025.

Kuntum menambahkan, guna menjaga kepastian hukum dan menggunakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Telkomsel akan menempuh upaya hukum keberatan melalui mekanisme yang tersedia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kata Kuntum, Telkomsel akan terus memberikan pelayanan terbaik untuk pelanggan.

"Telkomsel tetap berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan menjaga kepercayaan publik, serta terus berupaya melakukan perbaikan dalam seluruh aspek operasional kami," sebutnya.

Asal diketahui, masalah ini bermula saat Sucianto membeli kartu perdana dengan nomor 0812222*** secara resmi pada 17 Mei 2024 melalui salah satu vendor resmi milik Telkom group.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Pledoi Menjelang Vonis, Agus Difabel Nangis Sampai Muntah

Sidang Pledoi Menjelang Vonis, Agus Difabel Nangis Sampai Muntah

News | Rabu, 14 Mei 2025 | 19:17 WIB

Kabur usai Jalani Sidang di PN Jakut, Terdakwa Jawir Ditangkap saat Temui Kekasihnya di Cikarang

Kabur usai Jalani Sidang di PN Jakut, Terdakwa Jawir Ditangkap saat Temui Kekasihnya di Cikarang

News | Selasa, 13 Mei 2025 | 09:21 WIB

Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Vonis Mati Hendrik Kosumo

Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Vonis Mati Hendrik Kosumo

News | Selasa, 13 Mei 2025 | 07:36 WIB

Terkini

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:19 WIB

Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:11 WIB

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:07 WIB

IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani

IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:02 WIB

Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah

Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:00 WIB

Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan

Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:50 WIB

Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah

Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:49 WIB

Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya

Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:45 WIB

Gerindra Minta Evaluasi Total Latsarmil, Tapi KDMP dan KNMP Harus Tetap Jalan

Gerindra Minta Evaluasi Total Latsarmil, Tapi KDMP dan KNMP Harus Tetap Jalan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:33 WIB

Kemensos Ungkap Alasan Libatkan Taruna TNI di Sekolah Rakyat

Kemensos Ungkap Alasan Libatkan Taruna TNI di Sekolah Rakyat

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:27 WIB

×