Telkomsel Kalah di Pengadilan! Warga Makassar Menangkan Gugatan Rp140 Juta

Muhammad Yunus | Suara.com

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:21 WIB
Telkomsel Kalah di Pengadilan! Warga Makassar Menangkan Gugatan Rp140 Juta
Ilustrasi ruang pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan gugatan perdata yang diajukan seorang warga bernama Sucianto terhadap PT Telkomsel [Suara.com/ChatGPT]

Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan gugatan perdata yang diajukan seorang warga bernama Sucianto terhadap PT Telkomsel.

Putusan ini tertuang dalam amar perkara nomor 10/Pdt.G.S/2025/PN Mks.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan PT Telkomsel telah melakukan perbuatan melawan hukum dan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh penggugat.

PN Makassar menghukum Telkomsel membayar ganti rugi kepada Sucianto sebesar Rp140 juta sebagai pengganti biaya operasional yang dikeluarkan penggugat.

Selain itu, pengadilan juga memerintahkan pihak tergugat untuk mengembalikan nomor telepon milik Sucianto, yakni 0812-222-***.

Pengadilan menyatakan Telkomsel harus memberi jaminan keamanan dan privasi atas nomor tersebut.

Tak hanya itu, Telkomsel juga diwajibkan memberikan satu kartu perdana dengan level Golden sebagai bentuk ganti kerugian tambahan.

Hal ini dilakukan sebagai pertanggungjawaban karena pihak operator dinilai gagal menyelesaikan keluhan penggugat dalam batas waktu pelayanan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, General Manager Consumer Business Telkomsel Region Sulawesi, Kuntum Wahyudi mengaku pihaknya telah menerima informasi terkait putusan tersebut.

"Telkomsel telah mempelajari salinan lengkap dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan Pengadilan Negeri Makassar atas perkara ini," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis, 15 Mei 2025.

Kuntum menambahkan, guna menjaga kepastian hukum dan menggunakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Telkomsel akan menempuh upaya hukum keberatan melalui mekanisme yang tersedia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kata Kuntum, Telkomsel akan terus memberikan pelayanan terbaik untuk pelanggan.

"Telkomsel tetap berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan menjaga kepercayaan publik, serta terus berupaya melakukan perbaikan dalam seluruh aspek operasional kami," sebutnya.

Asal diketahui, masalah ini bermula saat Sucianto membeli kartu perdana dengan nomor 0812222*** secara resmi pada 17 Mei 2024 melalui salah satu vendor resmi milik Telkom group.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Pledoi Menjelang Vonis, Agus Difabel Nangis Sampai Muntah

Sidang Pledoi Menjelang Vonis, Agus Difabel Nangis Sampai Muntah

News | Rabu, 14 Mei 2025 | 19:17 WIB

Kabur usai Jalani Sidang di PN Jakut, Terdakwa Jawir Ditangkap saat Temui Kekasihnya di Cikarang

Kabur usai Jalani Sidang di PN Jakut, Terdakwa Jawir Ditangkap saat Temui Kekasihnya di Cikarang

News | Selasa, 13 Mei 2025 | 09:21 WIB

Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Vonis Mati Hendrik Kosumo

Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Vonis Mati Hendrik Kosumo

News | Selasa, 13 Mei 2025 | 07:36 WIB

Terkini

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 22:00 WIB

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 21:00 WIB

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:51 WIB

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:09 WIB

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:02 WIB

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:45 WIB

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:21 WIB

Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia

Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:06 WIB

Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!

Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:39 WIB

Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia

Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:37 WIB