Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjelaskan bahwa penugasan kepada Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) untuk operasi pasar sudah ada sejak masa pemerintahan Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pernyataan itu disampaikan sekaligus menanggapi pembahasan antara majelis hakim dengan Eks Mendag 2014-2019 Rachmat Gobel terkait surat permohonan perpanjangan operasi pasar dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) kepada Inkopkar.
Hakim Anggota Alfis Setyawan sempat menanyakan hal tersebut kepada Gobel sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah yang menjadikan Tom Lembong sebagai terdakwa.
"Betul sekali. Jadi penugasan Inkopkar itu sebetulnya dimulai dari jamannya Presiden SBY, di mana Kasad saat itu Pak Moeldoko, dengan Menteri Perdagangan saat itu Pak Gita Wirjawan menantangani MOU antara Angkatan Darat dengan Menteri Perniagaan berkait stabilisasi harga dan stok pangan,” kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 15 Mei 2025.
"Nah itu di tindak lanjut di jamannya Pak Rachmat Gobel, di mana ada penugasan kepada Inkopkar, Induk Koperasi Kartika, operasinya Angkatan Darat, yang bekerjasama dengan pabrik gula rafinasi, pabrik gula rafinasi swasta untuk operasi pasar," tambah dia.
Dengan begitu, dia menegaskan bahwa penugasan kepada Inkopkar untuk operasi pasar sudah lama terjadi sebelum dia menjabat sebagai Menteri perdagangan.
"Demikian juga dengan penugasan PPI (Perundingan Perdagangan Internasional), pertama kali ditugaskan oleh Pak Gobel, saya diminta penugasannya oleh Pak Gobel kepada Menteri BUMN saat itu, Menteri BUMN yang menugaskan, dan saya melanjutkan," kata Tom Lembong.
Sebelumnya pada sidang hari ini, Hakim Anggota Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Alfis Setyawan sempat jengkel dengan pernyataan Rachmat Gobel yang kerap tidak bisa menjawab pertanyaan dengan alasan lupa.
Awalnya, Hakim Alfis mempersoalkan pernyataan Gobel yang mengaku tidak pernah membaca laporan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Perdagangan (Kemendag) selama 10 bulan menjabat sebagai menteri.
Baca Juga: Rachmat Gobel Bikin Hakim Geram di Sidang Tom Lembong: Semua Saksi Ingat, Cuma Bapak yang Lupa
"Jadi saat bapak menjabat intinya yang bapak sampaikan di saat bapak menjabat, bapak tidak pernah membaca laporan dari Dirjen?” kata Hakim Alfis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 15 Mei 2025.
"Iya, tapi dalam surat saya harus mereka memberikan laporan, itu ada," jawab Gobel.
"Iya, laporan itu belum sempat dibaca?" lanjut Hakim Alfis.
"Belum saya baca," sahut Gobel.
“Sampai akhir masa jabatan?” ujar Hakim Alfis.
“Iya,” timpal Gobel.
Kemudian, Hakim Alfis mempertanyakan dua surat yang dikirim Kemendag ke Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) pada Juni dan Agustus 2015 perihal permohonan perpanjangan operasi pasar. Namun, Gobel tidak bisa menjelaskan kedua surat tersebut lantaran mengaku sudah lupa. Hal ini lantas membuat Hakim Alfis geram.
“Saksi yang lain juga diperiksa juga pak, kejadian 2014-2015 dan mereka bisa jelaskan. Tidak seperti bapak, lupa semuanya gitu,” tegas Hakim Alfis.
“Iya, mohon maaf untuk itu,” balas Gobel.
“Cuma bapak sendiri aja, sekian banyak saksi yang kami periksa di persidangan ini, cuma bapak sendiri yang lupa selalu. Saksi yang lain juga, ada juga saya yakin seusia bapak, bisa mampu menjelaskan dengan baik, tidak mereka bilang lupa lupa,” tutur Hakim Alfis.

“Mohon maaf untuk itu,” sahut Gobel.
“Dirjen juga, ada juga yang kita periksa di sini. Penjelasannya jelas, tidak ada yang bicara lupa pak, hanya bapak yang bicara lupa hari ini. Ya itu pertanyaan saya, ada surat Juni 2015, kemudian ada Agustus 2015, kepada Koperasi Kartika. Kita ingin ketahui kenapa dua kali suratnya, apa sebabnya. Faktor apa kemudian di bulan Agustus 2015 kemudian bapak diberikan surat lagi kepada Kartika, koperasi Kartika?” cecar Hakim Alfis.
“Sekali lagi saya mohon maaf saya nggak ingat pak,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.
Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai sekira Rp 578,1 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Diketahui, jaksa mengungkapkan Tom Lembong mengizinkan sejumlah perusahaan swasta untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM).
Secara terperinci, jaksa menyebut izin tersebut diberikan kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, dan Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry,
Selain itu, Tom Lembong juga disebut memberikan izin kepada Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International, dan Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur.
“Mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 6 Maret 2025.