Cukai Minuman Manis Dinilai Efektif Tekan Risiko Obesitas dan Diabetes, Kapan Diterapkan?

Kamis, 15 Mei 2025 | 17:53 WIB
Cukai Minuman Manis Dinilai Efektif Tekan Risiko Obesitas dan Diabetes, Kapan Diterapkan?
Ilustrasi warga melihat minuman berpemanis di supermarket modern. Pemerintah didorong menerapkan cukai minuman berpemanis. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pemerintah masih terus didorong untuk segera menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Pemberlakuan cukai itu dinilai bisa berdampak terhadap penurunan konsumsi produk pangan tinggi gula, garam, dan lemak yang cenderung tidak sehat.

Penelitian Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menunjukkan bahwa kenaikan harga MBDK sebesar 20 persen berpotensi menurunkan konsumsi minuman berpemanis dan gula harian rata-rata sebanyak 5,4 gram untuk laki-laki dan 4,09 gram untuk perempuan.

"Pemberlakuan kebijakan yang komprehensif, misalnya kebijakan label depan kemasan, cukai MBDK, dan pembatasan pemasaran produk tinggi GGL, akan lebih efektif untuk mewujudkan lingkungan pangan sehat bagi masyarakat," kata Project Lead for Food Policy CISDI, Nida Adzilah Auliani, dalam media briefing di Jakarta.

Penurunan konsumsi MBDK itu juga bisa jadi berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes tipe 2, stroke, hingga penyakit jantung koroner.

Data BPJS Kesehatan tercatat bahwa negara paling banyak menanggung biaya pengobatan akibat penyakit katastropik dengan faktor risiko obesitas, diabetes melitus, dan hipertensi meningkat sebesar 43 persen atau Rp 6-10 triliun.

"Apabila pemerintah tidak segera mengambil langkah serius, angka ini diperkirakan melonjak hingga mencapai Rp 23,59 triliun pada 2045," kata Nida.

Menurut catatan CISDI dan FAKTA, pemerintah sejak 2022 telah berencana menerapkan cukai MBDK sebagai upaya menurunkan konsumsi gula masyarakat.

Meski target penerimaan cukai dari MBDK setiap tahun sudah dimasukkan dalam APBN, nyatanya penerapannya masih terus ditunda sampai saat ini.

Baca Juga: Menkes: Pria Pakai Jeans Ukuran di Atas 32-34 Wafatnya Lebih Cepat

Padahal, angka konsumsi minuman manis terus meningkat setiap tahun, sejalan dengan tingginya prevalensi penyakit tidak menular.

Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen.

Selain berlakukan cukai MBDK, CISDI dan FAKTA yang tergabung dalam Koalisi Pangan Sehat Indonesia (PASTI) itu juga menyarankan pemerintah agar mewajibkan setiap produsen pangan kemasan untuk menampilkan label peringatan.

Informasi dan desain label depan kemasan itu harus dioastikan mudah dipahami dan berbasis bukti serta kebutuhan masyarakat.

"Saat ini, Indonesia menerapkan dua jenis label depan kemasan secara sukarela, yaitu label Pilihan Lebih Sehat dan Guideline Daily Amount (GDA) monokrom. Namun, keberadaan dua sistem ini secara bersamaan justru dapat menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen dan mengurangi efektivitas implementasinya, sesuai dengan rekomendasi FAO, WHO, dan studi di tujuh negara,” kata Nida.

Sebelumnya diberitakan, CISDI dan Forum Warga Kota (FAKTA) meminta peraturan label kemasan diatur ketat dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan yang saat ini sedang disusun.

"Sejumlah bukti ilmiah sudah menunjukkan label depan kemasan atau FoPL efektif membantu konsumen untuk menghindari produk makanan tinggi gula, garam, dan lemak yang dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular,” kata Project Lead for Food Policy CISDI, Nida Adzilah Auliani, dalam media briefing di Jakarta, Rabu 14 Mei 2025.

BPOM sebenarnya telah mengenalkan label 'Pilihan Lebih Sehat' sejak 2019. Namun, label tersebut dinilai belum mampu secara langsung menunjukkan kadar gula, garam, dan lemak (GGL) dalam produk makanan.

Lantaran itu, Nida menegaskan bahwa kandungan GGL penting diketahui konsumen agar bisa mengontrol asupan harian dan mengurangi risiko penyakit seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit kardiovaskular.

Kemudian pada tahun ini, BPOM menyederhanakan tiga peraturan yang berkaitan dengan informasi nilai gizi pada pangan olahan menjadi satu aturan.

"CISDI mengapresiasi langkah ini sebagai bagian dari upaya memperkuat kebijakan pangan yang lebih mendukung kesehatan masyarakat, dan telah menyampaikan sejumlah masukan konstruktif kepada BPOM."

"Namun, sebagian masukan tersebut belum sepenuhnya diakomodasi dalam draf regulasi terbaru. Misalnya, dalam rancangan peraturan tahun ini, BPOM masih memilih untuk menerapkan label 'Pilihan Lebih Sehat' secara sukarela," tutur Nida.

Sementara itu, rencana pemerintah menerapkan 'nutri-level' seperti Nutri-Grade di Singapura, dikritik CISDI karena belum didasarkan pada kajian ilmiah yang kuat dan belum melibatkan partisipasi publik secara transparan.

Berbeda dengan label pangan lain, label depan kemasan (FoPL) menyajikan informasi nilai gizi yang lebih sederhana dan mudah dipahami konsumen.

Label depan kemasan biasanya menampilkan simbol atau grafik, teks, atau kombinasi keduanya untuk menginformasikan kandungan gizi produk, seperti kandungan gula, garam, dan lemak.

Sedangkan label pangan lain, misalnya tabel informasi nilai gizi, menyediakan data yang lebih detail namun seringkali sulit dipahami konsumen.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI