Setara Institute: Pengerahan TNI Jaga Kejaksaan, Penghinaan Kecerdasan Publik

Jum'at, 16 Mei 2025 | 14:02 WIB
Setara Institute: Pengerahan TNI Jaga Kejaksaan, Penghinaan Kecerdasan Publik
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi. (Foto: Ist)

Suara.com - Setara Institute menilai pengerahan Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur) dari TNI untuk mendukung pengamanan Kejaksaan di seluruh Indonesia telah menuai polemik di ruang publik.

Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi menganggap Pemerintah, TNI, dan Kejaksaan merespons resistensi publik dengan argumentasi yang substansinya tidak solid untuk sekedar melakukan pembenaran belaka atas pengamanan oleh TNI di lingkungan Kejaksaan.

“Dasar pembenaran dari pengerahan prajurit TNI untuk pengamanan Kejaksaan adalah nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan dengan TNI,” kata Hendardi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/5/2025).

Hendardi menyebut, argumen yang menjadikan MoU sebagai dasar yuridis dalam pengerahan TNI untuk pengamanan Kejaksaan, dianggap sebagai penghinaan terhadap kecerdasan publik.

“Sebagian besar publik memahami betul bahwa konstitusi merupakan rujukan tertinggi dalam bernegara. Pasal 30 Ayat (3) menegaskan bahwa TNI merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara,” jelasnya.

Hendardi melihat, dalam konteks pengamanan Kejaksaan oleh TNI tidak ada alasan obyektif yang membenarkan instruksi sangat dalam TNI ke Kejaksaan dalam bentuk pengamanan dengan yurisdiksi yang dibenarkan oleh hukum negara, baik Konstitusi atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, khususnya UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI.

“Dengan asas hukum lex superiori derogat legi inferiori (hukum yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah), maka MoU lah yang sebenarnya secara hukum salah dan bermasalah,” ungkapnya.

Ilustrasi TNI (Pexels/chaikong2511)
Ilustrasi TNI. Hendardi melihat, dalam konteks pengamanan Kejaksaan oleh TNI tidak ada alasan obyektif yang membenarkan instruksi sangat dalam TNI ke Kejaksaan dalam bentuk pengamanan dengan yurisdiksi yang dibenarkan oleh hukum negara, baik Konstitusi atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, khususnya UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI. Hendardi menyebut, argumen yang menjadikan MoU sebagai dasar yuridis dalam pengerahan TNI untuk pengamanan Kejaksaan, dianggap sebagai penghinaan terhadap kecerdasan publik.(Pexels/chaikong2511)

Hal yang paling membingungkan, lanjut Hendradi, justru datang dari Penasihat Khusus Presiden urusan Pertahanan Nasional, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, yang menegaskan bahwa dasar dari pengerahan prajurit TNI untuk pengamanan Kejaksaan bukanlah Perintah dari Presiden.

Dengan fakta tersebut, jika benar demikian fakta sesungguhnya, Presiden seharusnya memerintahkan kepada Panglima TNI untuk menarik dan membatalkan Surat Telegram Panglima TNI, seperti pembatalan Skep Panglima TNI tentang mutasi perwira tinggi TNI beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Lampu Kuning TB Hasanuddin Soal TNI Jaga Kejaksaan: Harus Temporer, Situasi Normal Balik ke Barak

Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin harus melakukan tinjau ulang dan membatalkan MoU Kejaksaan-TNI dan/atau tidak menjadikan MoU tersebut sebagai dasar untuk menarik-narik TNI ke dalam kelembagaan Kejaksaan yang merupakan institusi sipil dalam criminal justice system.

Apapun motif politik yang dimainkan oleh Jaksa Agung dan institusi Kejaksaan di balik MoU tersebut, kegenitan Kejaksaan untuk menarik-narik militer ke dalam Institusi Kejaksaan, akan melemahkan supremasi sipil dan dalam jangka panjang akan berdampak secara institusional pada supremasi sipil.

“Kerusakan yang ditimbulkan akan semakin massif bila Kejaksaan melibatkan TNI dalam proses penggeledahan dan penyitaan, seperti yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI kepada media,” ujarnya.

Dalam konteks permasalahan ini, kata Hendradi, Komisi Kejaksaan (Komjak) seharusnya memberikan evaluasi dan rekomendasi pembatalan pengamanan Kejaksaan oleh TNI.

“Sangat disayangkan, sepanjang yang ditampilkan oleh Komjak sejauh ini bukannya bersikap kritis sebagai pengawas Kejaksaan, justru ikut bergenit-genit memberikan pembenaran atas pengerahan Satpur dan Satbanpur TNI untuk pengamanan Kejaksaan,” tandasnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI