Belasan Wanita Diduga PSK MiChat Diciduk di Cibinong

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:27 WIB
Belasan Wanita Diduga PSK MiChat Diciduk di Cibinong
Petugas melakukan pendataan terhadap wanita diduga PSK di Mako Satpol PP, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/5/2025). (foto dok. Satpol PP Kabupaten Bogor)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belasan wanita diduga pekerja seks komersial yang menjajakan diri lewat aplikasi kencan MiChat ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana menjelaskan bahwa mereka ditangkap saat petugas melakukan operasi penyakit masyarakat di wilayah Cibinong dan sekitarnya, pada Jumat 16 Mei 2025.

Operasi tersebut dilakukan pada lima lokasi di wilayah Kecamatan Cibinong, yakni di Jalan Setu Cikaret, sekitar SDN Cikaret 2, sekitar Ciriung Golf, kontrakan di Pabuaran Cibinong, serta sekitar Puri Nirwana 1.

"Kami berhasil menangkap 11 wanita tuna susila yang diduga sebagai PSK dan mengamankan 535 botol minuman beralkohol," kata Anwar.

Anwar menerangkan operasi tersebut dilakukan untuk memberantas penyakit masyarakat, seperti perjudian, minuman keras, dan pekerja seks komersial.

"Kami akan terus melakukan operasi untuk memberantas penyakit masyarakat dan menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bogor," jelas dia.

Para wanita diduga PSK itu kemudian dibawa ke Mako Satpol PP di Komplek Perkantoran Pemkab Bogor, untuk kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial setempat guna menjalani asesmen lebih lanjut.

"Apabila terbukti sebagai PSK maka Dinas Sosial akan mengirimkan wanita tuna susila itu ke panti rehabilitasi yang berada di Cibadak, Kabupaten Sukabumi untuk diberikan pembinaan," ujar Anwar.

Sebelumnya terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung menuntut dua warga negara Rusia Anastasia Koveziuk (26) dan Maksim Tokarev (32) satu tahun penjara dalam kasus prostitusi daring jaringan internasional.

Baca Juga: FKUB Bungkam, Nasib Rumah Ibadah di Cibinong Masih Abu-abu

Dalam sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, JPU menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pornografi yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menyediakan jasa pornografi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI