Kritik Wacana Asuransi MBG, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN: Bukan Solusi Jangka Panjang!

Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:38 WIB
Kritik Wacana Asuransi MBG, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN: Bukan Solusi Jangka Panjang!
Ilustrasi petugas tengah menyiapkan makan bergizi gratis. (Antara/ ist)

Suara.com - Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengkritik rencana Badan Gizi Nasional (BGN) mengadakan asuransi bagi penerima program makan bergizi gratis atau MBG.

Ia menilai langkah yang diklaim sebagai upaya mengatasi banyaknya kasus keracunan tersebut bukan solusi yang tepat.

"Dalam logika kebijakan publik, kompensasi adalah langkah darurat, bukan solusi jangka panjang," kata Nur kepada Suara.com, Sabtu (17/5/2025).

Kasus keracunan MBG yang terjadi, kata Nur, harus dilihat bukan sebatas insiden acak.

Tetapi dampak dari perencanaan yang buruk, pengawasan yang lemah, dan tata kelola program yang tidak berpihak pada rakyat.

Padahal, kata Nur, program MBG yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut memiliki niat baik dalam rangka memperbaiki gizi nasional dan menjembatani ketimpangan sosial.

Namun sayangnya ide besar ini seperti program publik lainnya acap kali kandas dieksekusi.

"Keracunan massal yang terjadi di Bogor dan Cianjur membuktikan bahwa negara belum belajar mengelola niat baik menjadi tindakan yang aman dan bertanggung jawab," ujarnya.

Jika pemerintah benar-benar ingin memperbaiki keadaan, Nur mengatakan langkah pertama yang harus dilakukan bukan menyusun skema kompensasi. Melainkan melalukan evaluasi menyeluruh dan membangun ulang kepercayaan publik.

Baca Juga: Napi Koruptor Terlibat di Dapur MBG Bandung, Begini Respons Istana

"Jadi, apakah kompensasi adalah jawaban? Tentu tidak. Jawaban sejatinya ada pada reformasi menyeluruh atas cara kita menyusun dan melaksanakan kebijakan publik," ungkapnya.

Diusulkan OJK

BGN baru-baru ini mengungkap rencana memberikan asuransi bagi penerima program MBG. Wacana ini mencuat di tengah banyaknya kasus keracunan di daerah.

Gagasan tersebut pertama kali diusulkan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Asuransi itu diklaim penting sebagai bagian dari mitigasi apabila terjadi kasus-kasus tertentu seperti keracunan yang telah terjadi di sejumlah daerah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menyebut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) kini tengah menyusun proposal agar perusahaan asuransi bisa mendukung pelaksanaan program MBG tersebut.

"Sudah diidentifikasi beberapa risiko, misalnya risk food poisoning atau keracunan, risiko kecelakaan, maupun risiko satuan pelayanan pemenuhan gizi," kata Ogi saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat (9/5).

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI