Diusulkan OJK
BGN baru-baru ini mengungkap rencana memberikan asuransi bagi penerima program MBG. Wacana ini mencuat di tengah banyaknya kasus keracunan di daerah.
Gagasan tersebut pertama kali diusulkan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Asuransi itu diklaim penting sebagai bagian dari mitigasi apabila terjadi kasus-kasus tertentu seperti keracunan yang telah terjadi di sejumlah daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menyebut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) kini tengah menyusun proposal agar perusahaan asuransi bisa mendukung pelaksanaan program MBG tersebut.
"Sudah diidentifikasi beberapa risiko, misalnya risk food poisoning atau keracunan, risiko kecelakaan, maupun risiko satuan pelayanan pemenuhan gizi," kata Ogi saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat (9/5).
Kasus siswa keracunan usai menyantap menu MBG diketahui telah berulang kali terjadi.

Terbaru terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat. Jumlah korban mencapai 223 siswa. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bahkan telah menetapkan peristiwa keracunan itu sebagai kejadian luar biasa atau KLB.
Selain diklaim sebagai bentuk dukungan terhadap program MBG, usulan ini diharapkan OJK dapat meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia. Walau masih dikaji dan didiskusikan bersama asosiasi, Ogi memastikan petanggungan hingga besaran premi yang harus dibayarkan untuk melindungi penerima program MBG ini tidak akan terlalu besar.
"Kami pastikan bahwa besarnya premi tidak terlalu besar, sehingga bisa memenuhi perlindungan dari risiko keracunan makanan atau kecelakaan kerja," katanya.
Baca Juga: Napi Koruptor Terlibat di Dapur MBG Bandung, Begini Respons Istana
Belakangan Kepala BGN) Dadan Hindayana mengatakan rencana pengadaan asuransi bagi penerima program MBG masih sebatas wacana. Ia mengakui perlu kajian lebih dalam untuk menentukan skema hingga besaran premi.