Apa Hukum Wanita Pergi Haji Tanpa Mahram? Ini Penjelasannya

Riki Chandra Suara.Com
Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:46 WIB
Apa Hukum Wanita Pergi Haji Tanpa Mahram? Ini Penjelasannya
Perempuan menunaikan ibadah haji. [Dok. Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hadits ini menjadi dasar utama larangan bagi wanita untuk bepergian jauh tanpa ditemani mahram, termasuk dalam urusan berhaji.

Mahram sendiri didefinisikan sebagai laki-laki yang haram dinikahi secara permanen, seperti ayah, kakak laki-laki, atau anak laki-laki.

Namun, bagaimana jika kondisi tidak memungkinkan untuk membawa mahram?

Berdasarkan buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama RI, wanita boleh menunaikan haji tanpa mahram atau suami selama kondisi aman dan terpenuhi beberapa syarat tertentu. Panduan ini disusun berdasarkan Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia tahun 2015.

Artinya, jika keamanan haji wanita tanpa mahram dapat dijamin, maka tidak ada larangan secara mutlak. Dalam praktiknya, Kemenag juga menerapkan sistem kloter (kelompok terbang) yang diawasi dan dikoordinasikan oleh petugas resmi, sehingga faktor keamanan jamaah wanita terjaga.

Pendapat Ulama

Dalam literatur Fiqh As Sunnah karya Sayyid Sabiq, disebutkan bahwa sebagian besar ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali menyatakan keberadaan mahram adalah syarat bagi wanita untuk berhaji.

Namun, dalam mazhab Syafi’i terdapat perbedaan pendapat yang lebih longgar.

Al Hafiz dalam penjelasannya menyebutkan bahwa kehadiran suami, mahram, atau sejumlah perempuan terpercaya sudah cukup untuk menemani wanita berhaji.

Bahkan, sebagian ulama berpendapat cukup satu perempuan terpercaya untuk mendampingi, asalkan perjalanan haji wanita aman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI