Apa Hukum Wanita Pergi Haji Tanpa Mahram? Ini Penjelasannya

Riki Chandra Suara.Com
Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:46 WIB
Apa Hukum Wanita Pergi Haji Tanpa Mahram? Ini Penjelasannya
Perempuan menunaikan ibadah haji. [Dok. Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Haji tanpa mahram menjadi salah satu pertanyaan yang sering diajukan oleh kaum wanita yang hendak menunaikan ibadah ke Tanah Suci, Mekkah.

Apakah seorang perempuan diperbolehkan pergi haji tanpa ditemani suami atau kerabat laki-laki?

Jawaban atas pertanyaan tersebut ternyata cukup beragam, baik dari sisi fiqih maupun dari kebijakan resmi pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag).

Dikutip dari berbagai sumber, dalam Islam, haji adalah rukun kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu secara fisik, mental, dan finansial.

Ibadah haji. [Dok. Antara]
Ibadah haji. [Dok. Antara]

Hal ini tertuang dalam Al-Qur’an surah Al-Hajj ayat 27 yang berbunyi:

"Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh."

Ayat tersebut menegaskan bahwa perintah haji berlaku bagi seluruh umat Islam tanpa memandang jenis kelamin.

Namun, ketika berbicara soal wanita haji tanpa mahram, terdapat beberapa pendapat dari para ulama serta ketentuan pemerintah yang perlu diketahui.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:

"Wanita tidak boleh bepergian, kecuali bersama mahramnya." (HR Bukhari)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI