Dirasa Mencekik, Kenaikan PE 10 Persen Diprotes Petani Sawit

Agung Sandy Lesmana

Minggu, 18 Mei 2025 | 10:09 WIB
Dirasa Mencekik, Kenaikan PE 10 Persen Diprotes Petani Sawit
Ilustrasi kelapa sawit--Dirasa Mencekik, Kenaikan PE 10 Persen Diprotes Petani Sawit. (Freepik)

Suara.com - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyatakan sikap menolak keras atas kebijakan pemerintahan di era Presiden Prabowo Subianto yang telah resmi menaikan pungutan ekspor (PE) produk kelapa sawit sebesar 10 persen.

Diketahui, kenaikan ekspor (PE) produk sawit dan turunannya terhadap harga tandan buah segar (TBS) resmi dinaikan oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/2025. Aturan kenaikan ekspor sawit sebesar 10 persen itu mulai diberlakukan pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Protes tersebut diluapkan karena para petanj sakit merasa dirugikan atas kenaikan tarif ekspor sawit tersebut. 

"Kami menolak kenaikan PE karena pungutan ini justru merugikan mereka (petani sawit) karena berpengaruh terhadap penurunan harga tandan buah Segar (TBS)," beber Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Sabarudin sebagaimana dikutip pada Minggu (18/5/2025).

"Kenaikan pungutan ini akan langsung menurunkan harga TBS petani, ini kan sama dengan bulan Januari lalu setelah kenaikan pungutan menjadi 10 persen harga TBS petani langsung jatuh,” sambungnya.

Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Sabarudin. (Foto: Ist)
Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Sabarudin. (Foto: Ist)

Menurutnya, kebijakan ini hanya untuk kepentingan mendukung program biodiesel B40. Sabarudin menyebut adanya kenaikan pungutan maka otomatis anggaran PE yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) demi meningkat dan disalurkan untuk subsidi biodiesel B40. 

"Kenaikan pungutan PE ini mengabaikan suara petani yang selama ini menolak kenaikan pungutan ekspor CPO," ujar Sabarudin.

Menurut Sabarudin, kenaikan pungutan ini akan langsung menurunkan harga TBS petani. Dia pun memperkirakan imbas kenaikan tarif ekspor 10 persen itu bisa memicu anjloknya harga TBS kelapa sawit di kalangan petani sebesar Rp 500. 

"Ini kan sama dengan bulan Januari lalu setelah kenaikan pungutan menjadi 10 persen harga TBS petani langsung jatuh,” ungkapnya. 

baca juga

Selain itu, SPKS juga menilai bahwa kenaikan ini juga menandakan pemerintah lebih mengutamakan subsidi kepada konglomerat yang terlibat dalam biodiesel. 

Pekerja memanen tandan buah kelapa sawit di kawasan PT Perkebunan Nusantara II, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. [Dok. Antara]
Ilustrasi--Pekerja memanen tandan buah kelapa sawit di kawasan PT Perkebunan Nusantara II, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. [Dok. Antara]

Pasalnya, sambung Sabarudin, kenaikan tarif ekspor kelapa sawit diperuntukkan 90 persen untuk subsidi program biodiesel.

"Kami menghitung sudah ada sekitar 150 Triliun lebih uang PE ini digunakan untuk subsidi secara langsung untuk program biodiesel," beber Sabarudin.

Lebih lanjut, Sabarudin juga meragukan para pengusaha di sektor industri biodiesel ikut memikirkan nasib para petani sawit setelah adanya kenaikan tarif 10 persen yang resmi diberlakukan oleh pemerintah. 

"Sekarang itu pemerintah baru kita minta agar perusahan-perusahan yang mendapatkan subsidi biodiesel ini diwajibkan oleh pemerintah bermitra dengan petani sawit, kalau ada kemitraan dengan petani maka akan berkontribusi pada kenaikan harga TBS yang selama ini jualnya petani lewat tengkulak," ungkap Sabarudin.

"Kami ingin kemitraan harus bisa menjadi alat verifikasi pada perusahan-perusahan yang menerima subsidi biodiesel," imbuhnya. 

Terkait protes atas kenaikan impor sawit, SPKS pun mendesak kepada pemerintah agar pungutan ini lebih banyak untuk membantu petani sawit, terutama dalam bentuk dukungan sarana dan prasarana seperti jalan kebun petani dan pupuk. 

Selain itu, SPKS juga mendorong agar dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) bisa fokus untuk mendorong dan menyediakan pendanaan sertifikasi sawit berkelanjutan ISPO untuk mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2025, yang tertuang di dalam Pasal 16. Pasal itu disebut mengatur soal biaya sertifikasi ISPO dari BPDPKS. 

“Harapan kami, dari pungutan tidak terlalu tinggi menekan petani sawit. Kalau harga petani sawit rendah, maka akan berdampak pada pengelolaan kebun dan juga pendapatan dan kesejahteraan petani sawit,” beber Sabarudin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Video Pria Ngaku Waras: Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Saya Janji Telan Panci Satu Pabrik!

Heboh Video Pria Ngaku Waras: Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Saya Janji Telan Panci Satu Pabrik!

News | Kamis, 15 Mei 2025 | 15:35 WIB

Megawati Tantang Jokowi Beberkan Ijazahnya ke Publik, PKB: Setuju, Cara Terbaik Akhiri Polemik

Megawati Tantang Jokowi Beberkan Ijazahnya ke Publik, PKB: Setuju, Cara Terbaik Akhiri Polemik

News | Kamis, 15 Mei 2025 | 11:58 WIB

Soal Kans Jokowi Gantikan Kaesang Ketum PSI, PDIP Bilang Begini

Soal Kans Jokowi Gantikan Kaesang Ketum PSI, PDIP Bilang Begini

News | Kamis, 15 Mei 2025 | 11:06 WIB

Terkini

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

×