Dirasa Mencekik, Kenaikan PE 10 Persen Diprotes Petani Sawit

Minggu, 18 Mei 2025 | 10:09 WIB
Dirasa Mencekik, Kenaikan PE 10 Persen Diprotes Petani Sawit
Ilustrasi kelapa sawit--Dirasa Mencekik, Kenaikan PE 10 Persen Diprotes Petani Sawit. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pekerja memanen tandan buah kelapa sawit di kawasan PT Perkebunan Nusantara II, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. [Dok. Antara]
Ilustrasi--Pekerja memanen tandan buah kelapa sawit di kawasan PT Perkebunan Nusantara II, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. [Dok. Antara]

Pasalnya, sambung Sabarudin, kenaikan tarif ekspor kelapa sawit diperuntukkan 90 persen untuk subsidi program biodiesel.

"Kami menghitung sudah ada sekitar 150 Triliun lebih uang PE ini digunakan untuk subsidi secara langsung untuk program biodiesel," beber Sabarudin.

Lebih lanjut, Sabarudin juga meragukan para pengusaha di sektor industri biodiesel ikut memikirkan nasib para petani sawit setelah adanya kenaikan tarif 10 persen yang resmi diberlakukan oleh pemerintah. 

"Sekarang itu pemerintah baru kita minta agar perusahan-perusahan yang mendapatkan subsidi biodiesel ini diwajibkan oleh pemerintah bermitra dengan petani sawit, kalau ada kemitraan dengan petani maka akan berkontribusi pada kenaikan harga TBS yang selama ini jualnya petani lewat tengkulak," ungkap Sabarudin.

"Kami ingin kemitraan harus bisa menjadi alat verifikasi pada perusahan-perusahan yang menerima subsidi biodiesel," imbuhnya. 

Terkait protes atas kenaikan impor sawit, SPKS pun mendesak kepada pemerintah agar pungutan ini lebih banyak untuk membantu petani sawit, terutama dalam bentuk dukungan sarana dan prasarana seperti jalan kebun petani dan pupuk. 

Selain itu, SPKS juga mendorong agar dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) bisa fokus untuk mendorong dan menyediakan pendanaan sertifikasi sawit berkelanjutan ISPO untuk mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2025, yang tertuang di dalam Pasal 16. Pasal itu disebut mengatur soal biaya sertifikasi ISPO dari BPDPKS. 

“Harapan kami, dari pungutan tidak terlalu tinggi menekan petani sawit. Kalau harga petani sawit rendah, maka akan berdampak pada pengelolaan kebun dan juga pendapatan dan kesejahteraan petani sawit,” beber Sabarudin.

Baca Juga: Heboh Video Pria Ngaku Waras: Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Saya Janji Telan Panci Satu Pabrik!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI