Bagaimana Cara Koruptor Dalam Penjara Menang Sengketa Tanah Lawan Atalarik Syach

Muhammad Yunus | Suara.com

Minggu, 18 Mei 2025 | 16:51 WIB
Bagaimana Cara Koruptor Dalam Penjara Menang Sengketa Tanah Lawan Atalarik Syach
Ilustrasi narapidana kasus korupsi yang kini mendekam di Lapas Kelas I A Makassar berhasil memenangkan gugatan perdata melawan Atalarik Syach [Suara.com/ChatGPT]

Suara.com - Seorang narapidana kasus korupsi yang kini mendekam di Lapas Kelas I A Makassar berhasil memenangkan gugatan perdata melawan aktor senior, Atalarik Syach.

Dede Tasno namanya. Terpidana dua kasus korupsi.

Namun, walau sedang dipenjara, ia tercatat memenangkan perkara sengketa tanah di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat.

Putusan ini mengundang tanda tanya publik. Bagaimana seorang narapidana yang sudah bertahun-tahun di balik jeruji besi bisa memenangkan perkara melawan publik figur ternama?

Kepala Lapas Kelas IA Makassar, Sutarno yang dikonfirmasi membenarkan bahwa Dede saat ini masih menjadi warga binaan mereka.

"Iya, betul. Yang bersangkutan (Dede Tasno) napi di Lapas Makassar," ucapnya, Minggu, 18 Mei 2025.

Kata Sutarno, Dede Tasno tercatat jadi narapidana di Lapas Makassar sejak tahun 2013 karena kasus tindak pidana korupsi.

Namun, ia mengaku tak tahu soal gugatan perdata yang melibatkan napi tersebut dengan sang aktor tanah air.

"Sudah sejak tahun 2013, kasus Tipikor," sebutnya.

Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Makassar.

Dede pertama kali dipenjara akibat keterlibatannya dalam kasus dugaan kredit fiktif bank cabang Parepare sebesar Rp46,7 miliar.

Vonis itu dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Makassar pada tahun 2011. Dede dihukum pidana penjara 13 tahun karena merugikan negara sekitar Rp44 miliar.

Belum tuntas menjalani masa hukumannya, Dede kembali dijerat kasus korupsi pada 2015 terkait pemberian kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit modal kerja (KMK) Bank di Cabang Bulukumba.

Ia kembali dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Total kerugian negara akibat tindakannya ditaksir mencapai Rp54,7 miliar.

Walau berada di balik jeruji, Dede justru aktif mengurus perkara perdata yang telah berlarut sejak tahun 2015.

Dede terlibat gugat menggugat dengan Atalarik Syach atas kepemilikan tanah di kawasan Cibinong.

Menurut keterangan pihak Atalarik, aktor tersebut telah membeli tanah seluas 7.000 meter persegi sejak tahun 2000.

Namun, Dede Tasno mengklaim memiliki hak atas sebagian tanah yang sama, dan gugatan yang ia ajukan ternyata dikabulkan pengadilan.

Berdasarkan perhitungan ulang, luas tanah yang disengketakan kini tercatat 5.840 meter persegi.

Atalarik mengaku heran atas kekalahannya di pengadilan. Apalagi Dede adalah seorang napi, tetapi bisa melakukan proses gugatan di pengadilan.

Kata Atalarik, ia membeli lahan itu tahun 2000. Sementara, Dede katanya baru beli tahun 2003.

"Lebih aneh lagi, bagaimana mungkin seorang narapidana yang masih mendekam di penjara bisa ajukan gugatan dan menang?" ungkapnya.

Kebingungan Atalarik juga diperkuat pernyataan kuasa hukumnya, yang menyoroti posisi Dede sebagai napi aktif di Lapas Makassar.

"Dia itu sekarang di tahanan Bulukumba Makassar, bagaimana bisa prosesnya berjalan lancar?. Saya mempertanyakan sistem, untuk warga negara Indonesia, orang yang berada di dalam bisa memberikan kuasa," sebutnya.

Namun kuasa hukum Dede, Eka Bagus Setyawan menegaskan, status hukum kliennya tidak menggugurkan hak perdatanya.

"Legal standing sudah jelas. Dalam perkara ini, status beliau sebagai narapidana tidak serta merta menghilangkan hak sipilnya untuk menggugat," ujarnya.

Eka menambahkan pihaknya telah melalui seluruh prosedur hukum yang sah. Termasuk pengesahan dokumen dan keabsahan transaksi.

"Sudah ada putusan pengadilan. Tidak relevan lagi mempertanyakan siapa dia, karena yang diuji adalah bukti dan fakta hukum," katanya.

Sengketa ini pun belum berakhir. Proses eksekusi diperkirakan akan menjadi babak berikutnya yang juga tak kalah pelik.

Eksekusi untuk sementara tidak terjadi setelah Atalarik dan Dede Tasno mendapatkan kesepakatan melalui negosiasi.

Kasus ini menjadi sorotan publik. Tidak hanya karena melibatkan publik figur dan narapidana.

Akan tetapi juga karena memperlihatkan celah yang memungkinkan seorang napi tetap aktif secara hukum dalam perkara perdata walau pun berada di provinsi yang berbeda.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Pekerjaan Attila Syach Sekarang? Bayar Tanah Sengketa Atalarik Syach Rp850 Juta

Apa Pekerjaan Attila Syach Sekarang? Bayar Tanah Sengketa Atalarik Syach Rp850 Juta

Lifestyle | Minggu, 18 Mei 2025 | 15:50 WIB

Respons Atalarik Syach Kena Karma Usir Tsania Marwa, Kini Tanahnya Dieksekusi

Respons Atalarik Syach Kena Karma Usir Tsania Marwa, Kini Tanahnya Dieksekusi

Video | Minggu, 18 Mei 2025 | 13:50 WIB

Sosok Dede Tasno, Koruptor yang Gugat Tanah Atalarik Syah

Sosok Dede Tasno, Koruptor yang Gugat Tanah Atalarik Syah

Video | Sabtu, 17 Mei 2025 | 23:12 WIB

Terkini

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 22:05 WIB

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:55 WIB

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:51 WIB

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:47 WIB

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:18 WIB

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:15 WIB

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:04 WIB

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:52 WIB

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:42 WIB

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:38 WIB