Langkah-langkah ini merupakan bagian dari peta jalan mitigasi pencemaran udara nasional 2025–2030. Jika berhasil, sistem ini akan dijadikan model awal yang bisa direplikasi di kota-kota besar lain seperti Surabaya, Bandung, Semarang, dan Medan.
KLHK juga tengah bersiap menghadapi potensi kebakaran lahan, yang turut menyumbang polusi udara. Pengawasan ketat diterapkan di titik-titik rawan, terutama di wilayah Sumatera dan Kalimantan.