Kinerja Tim Munir Komnas HAM Disorot: Salahkan Dana, Tawaran Bantuan Aktivis Diabaikan

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Minggu, 24 Agustus 2025 | 11:53 WIB
Kinerja Tim Munir Komnas HAM Disorot: Salahkan Dana, Tawaran Bantuan Aktivis Diabaikan
Ilustrasi Munir. Sejumlah massa melakukan aksi unjuk rasa menunjukan muka aktivis HAM Munir Said Thalib yang hingga kini kasusnya masih menjadi misteri. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Harapan untuk menetapkan pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat tampak kian suram. 

Pasalnya, 3 tahun setelah Komnas HAM membentuk tim ad hoc khusus pada September 2022, belum ada satu pun laporan signifikan yang dihasilkan.

Kemandekan ini memicu frustrasi dari kalangan masyarakat sipil.

"Tiga tahun penyelidikan sudah dimulai, didorong sejak tahun 2004 kasus ini, tapi kok sulit sekali kayaknya untuk menghasilkan satu laporan yang kemudian bisa menuju ke penyidikan," kata Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad dalam diskusi September Hitam di Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Sejatinya, penetapan status pelanggaran HAM berat adalah kunci karena hanya dengan status itu, kasus yang sudah berusia puluhan tahun ini dapat dibuka dan disidangkan kembali di pengadilan HAM.

Sehingga bisa membuka peluang untuk menjerat aktor intelektual yang selama ini tak tersentuh hukum.

Seperti diketahui, proses hukum yang berjalan hanya berhasil menghukum pelaku lapangan.

Paradoks Kewenangan

Hussein secara gamblang membandingkan kinerja Tim Ad Hoc Komnas HAM dengan Tim Pencari Fakta (TPF) Pembunuhan Munir yang dibentuk pada 2004. 

baca juga

TPF yang hanya berlandaskan keppres, setidaknya mampu menghasilkan sebuah laporan—meski dokumennya kini hilang misterius.

Ironisnya, Komnas HAM memiliki landasan hukum yang jauh lebih perkasa.

"Komnas HAM itu punya legal standing, atau kewenangan yang lebih kuat daripada TPF. Mulai dari anggarannya lebih kuat, kemudian kewenangan memanggil, memeriksa, sebagai di dalam undang-undangnya (UU HAM), di dalam Undang-Undang Pengadilan HAM, dia bisa menggunakan penggeledahan, penyitaan. Luar biasa itu bisa dilakukan. Tapi kita enggak mendengar hari ini, itu terjadi," papar Hussein.

Imparsial mendorong Komnas HAM untuk melakukan terobosan, namun yang terdengar justru dalih keterbatasan sumber daya.

Direktur Imparsial Hussein Ahmad. [Suara.com/Yaumal]
Direktur Imparsial Hussein Ahmad. [Suara.com/Yaumal]

"Tapi yang belakangan kami dengar dalihnya adalah bahwa kami kurang dananya, ditambah lagi masa Presiden Prabowo ada efisiensi, dikurangi, oleh karena itu menjadi terhambat," kata Husein.

Alasan ini, menurut Hussein, tidak dapat diterima dan terkesan dicari-cari. 

Ia mengungkapkan bahwa koalisi masyarakat sipil bahkan telah menawarkan bantuan konkret untuk mengatasi masalah tersebut, namun tidak mendapat sambutan.

"Ketika kami dengar itu, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir kami tawarkan, kalau memang kemudian Komnas HAM kekurangan dananya, kami siap kok untuk misalnya diperbantukan, menyuplai informasi, atau kemudian bikin diskusi-diskusi, atau katakanlah penelitian-penelitian di kampus-kampus. Bisa dilakukan, tapi kan enggak juga dilakukan," kata Husein.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Munir Mati Suri di Tangan Komnas HAM, Aktivis: Laporannya Entah ke Mana!

Kasus Munir Mati Suri di Tangan Komnas HAM, Aktivis: Laporannya Entah ke Mana!

News | Sabtu, 23 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Pembunuhan Munir Tak Kunjung Ditetapkan Sebagai Pelanggaran HAM, Komnas Dinilai Lakukan Impunitas!

Pembunuhan Munir Tak Kunjung Ditetapkan Sebagai Pelanggaran HAM, Komnas Dinilai Lakukan Impunitas!

News | Sabtu, 23 Agustus 2025 | 07:00 WIB

21 Tahun Tanpa Keadilan: Suciwati Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir Masuk Pelanggaran HAM Berat

21 Tahun Tanpa Keadilan: Suciwati Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir Masuk Pelanggaran HAM Berat

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 09:07 WIB

Terkini

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

Jurus Out of the Box Prananda Surya Paloh Rombak Wajah Garda Pemuda NasDem

Jurus Out of the Box Prananda Surya Paloh Rombak Wajah Garda Pemuda NasDem

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:41 WIB

Indonesia Mau ke Piala Dunia 2030? DPR: Syaratnya Satu, Siapkan Anggaran

Indonesia Mau ke Piala Dunia 2030? DPR: Syaratnya Satu, Siapkan Anggaran

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:34 WIB

Ketua KPK dan Jaksa Agung Bahas Nasib Kasus Febrie Adriansyah, Bakal Disupervisi?

Ketua KPK dan Jaksa Agung Bahas Nasib Kasus Febrie Adriansyah, Bakal Disupervisi?

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:31 WIB

Didesak Hajar 'Bajingan' Kasus Eks Jampidsus, Prabowo Disentil Jangan Cuma Omon-omon

Didesak Hajar 'Bajingan' Kasus Eks Jampidsus, Prabowo Disentil Jangan Cuma Omon-omon

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:27 WIB

9 Rute Transjakarta Terdampak Rekayasa Imbas Pembongkaran JPO Tendean

9 Rute Transjakarta Terdampak Rekayasa Imbas Pembongkaran JPO Tendean

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:24 WIB

Sempat Sulit Dijual, Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen Benny Tjokro Senilai Rp219,7 Miliar

Sempat Sulit Dijual, Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen Benny Tjokro Senilai Rp219,7 Miliar

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:16 WIB

Gus Ipul Buka MPLS Perdana Sekolah Rakyat Permanen di Sragen

Gus Ipul Buka MPLS Perdana Sekolah Rakyat Permanen di Sragen

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09 WIB

Febrie Adriansyah Hanya Dicekal ke Luar Negeri 20 Hari, Ini Penjelasan Imipas

Febrie Adriansyah Hanya Dicekal ke Luar Negeri 20 Hari, Ini Penjelasan Imipas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:02 WIB

×