Ibu Ronald Tannur Klaim Tak Tahu Apa-apa Soal Suap Hakim untuk Bebaskan Putranya

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 19 Mei 2025 | 17:50 WIB
Ibu Ronald Tannur Klaim Tak Tahu Apa-apa Soal Suap Hakim untuk Bebaskan Putranya
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja mengklaim tak tahu apa-apa soal suap hakim untuk bebaskan anaknya. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, menegaskan dirinya tidak mengetahui apa-apa soal suap hakim yang membebaskan putranya yang diduga dilakukan oleh Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Hal itu disampaikan Meirizka saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur pada perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Meirizka mengaku tidak pernah meminta Lisa untuk menyuap hakim agar putranya yang berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan bisa bebas dari proses hukum.

“Saya cuma mau tegaskan bahwa saya betul-betul tidak tahu apa yang dilakukan oleh Lisa dan saya tidak pernah meminta atau menyuruh dia untuk melakukan penyuapan kepada siapapun,” kata Meirizka di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

“Saya betul-betul tidak mengerti masalah hukum, makanya saya percaya semua ke Lisa yang mengurus, tapi kalau akhirnya Lisa melakukan kesalahan seperti ini, saya tidak tahu apa-apa dan saya tidak terlibat sama sekali. Itu saja,” tambah dia.

Sekadar informasi, Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa menyuap enam hakim untuk membebaskan kliennya dalam kasus pembunuhan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan enam hakim itu terdiri dari tiga pada pengadilan tingkat pertama dan tiga pada tingkat kasasi.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan Lisa Rachmat dalam sidang perdana kasus dugaan suap.

Pada tingkat pertama, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diduga disuap Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura.

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. (Antara)
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. (Antara)

"Bahwa Terdakwa Lisa Rachmat telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Meirizka Widjaja memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).

Menurut jaksa, Lisa memberikan suap itu pada tiga kali pertemuan. Pemberian suap pertama dilakukan di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang pada awal Juni 2024 sebanyak SGD 140 ribu.

Pada kali kedua, diberikan sebanyak 48 ribu dolar Singapura pada akhir Juni 2024 di Bandara Ahmad Yani Semarang lalu Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura di Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024.

"Bahwa setelah menerima uang tunai, kemudian Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo menjatuhkan putusan yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penunutut Umum," ujar Jaksa.

Lebih lanjut, Penuntut Umum saat itu mengajukan Kasasi yang ditangani oleh hakim Susilo sebagai Ketua Majelis, Sutarjo selaku Hakim Anggota, dan Ainal Mardhiah yang juga menjadi Hakim Anggota.

Setelah itu, Lisa Rachmat meminta bantuan kepada eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar untuk mengurus perkara pada tingkat kasasi dengan menjanjikan Rp1 miliar untuk Zarof dan Rp5 miliar untuk tiga hakim kasasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Potret Mantan Ketua PN Surabaya Jalani Sidang Perdana Kasus Ronald Tannur

Potret Mantan Ketua PN Surabaya Jalani Sidang Perdana Kasus Ronald Tannur

Foto | Senin, 19 Mei 2025 | 16:21 WIB

Ciut Nyali Hadapi Lisa Mariana? Ridwan Kamil Minta Sidang Gugatan Hari Ini Diundur

Ciut Nyali Hadapi Lisa Mariana? Ridwan Kamil Minta Sidang Gugatan Hari Ini Diundur

News | Senin, 19 Mei 2025 | 13:08 WIB

Sidang Gugatan Pengakuan Anak ke Ridwan Kamil Digelar, Lisa Mariana: Semoga Lancar

Sidang Gugatan Pengakuan Anak ke Ridwan Kamil Digelar, Lisa Mariana: Semoga Lancar

Entertainment | Senin, 19 Mei 2025 | 11:34 WIB

Hadiri Sidang Perdana Gugatan Perdata Terhadap Ridwan Kamil di PN Bandung, Lisa Mariana Minta Doa

Hadiri Sidang Perdana Gugatan Perdata Terhadap Ridwan Kamil di PN Bandung, Lisa Mariana Minta Doa

News | Senin, 19 Mei 2025 | 10:58 WIB

Perseteruan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Masuk Babak Baru, Sidang Gugatan PMH Digelar Besok

Perseteruan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Masuk Babak Baru, Sidang Gugatan PMH Digelar Besok

Entertainment | Minggu, 18 Mei 2025 | 21:35 WIB

Terkini

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB