Mewek di Sidang, Ibunda Ronald Tannur Merasa Diseret Pengacara Lisa: Jahat Sekali Dia!

Senin, 19 Mei 2025 | 18:08 WIB
Mewek di Sidang, Ibunda Ronald Tannur Merasa Diseret Pengacara Lisa: Jahat Sekali Dia!
ILUSTRASI--Mewek di Sidang, Ibunda Ronald Tannur Merasa Diseret Pengacara Lisa: Jahat Sekali Dia! (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja mengaku menyesali keputusannya menggunakan jasa Lisa Rachmat untuk membela putranya terkait skandal suap terhadap hakim. Saat mengakui kesalahannya, Meirizka Widjaja turut menangis. 

Luapan penyesalan itu diungkapkan Meirizka saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur pada perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Awalnya, Meirizka mengaku tidak mengetahui bahwa Ronald Tannur akan dibebaskan. Dia bahkan sempat bertanya pada anaknya soal alasan Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tannur.

“Dia (Ronald Tannur) juga enggak berpikir dia akan bebas,” kata Meirizka di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja menangis dan menyesali perbuatannya. Penyesalan itu diluapkan Meirizka Widjaja saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan suap terkait vonis bebas terhadap putranya, Gregorius Ronald Tannur. (Suara.com/Dea)
Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja menangis dan menyesali perbuatannya. Penyesalan itu diluapkan Meirizka Widjaja saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan suap terkait vonis bebas terhadap putranya, Gregorius Ronald Tannur. (Suara.com/Dea)

Lebih lanjut, Meirizka mengaku tidak memiliki masalah apapun dengan Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Dia justru merasa diseret-seret oleh Lisa.

“Justru saya kecewa kenapa Lisa membawa saya, menyeret saya ke dalam perkara ini. Jahat sekali dia,” ujar Meirizka murka.

“Saya tidak pernah bersalah apa-apa sama dia, kenapa dia begitu jahat kepada saya, sehingga saya bisa terseret ke dalam lingkaran setan ini? Saya betul-betul menyesal memakai Lisa sebagai pengacara untuk anak saya,” tandas Meirizka sambil menangis.

Dakwaan Jaksa

Sekadar informasi, Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa menyuap enam hakim untuk membebaskan kliennya dalam kasus pembunuhan.

Baca Juga: Hasan Nasbi soal Pesawat Kepresidenan Disulap Mirip Punya Prabowo: Cuma Cadangan, Supaya...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan enam hakim itu terdiri dari tiga pada pengadilan tingkat pertama dan tiga pada tingkat kasasi.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan Lisa Rachmat dalam sidang perdana kasus dugaan suap.

Pada tingkat pertama, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diduga disuap Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura.

"Bahwa Terdakwa Lisa Rachmat telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Meirizka Widjaja memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).

Dua tersangka terkait kasus dugaan suap terkait vonis bebas terpidana Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul dipindahkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung.
ILUSTRASI--Dua tersangka terkait kasus dugaan suap terkait vonis bebas terpidana Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul dipindahkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung.

Menurut jaksa, Lisa memberikan suap itu pada tiga kali pertemuan. Pemberian suap pertama dilakukan di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang pada awal Juni 2024 sebanyak SGD 140 ribu.

Pada kali kedua, diberikan sebanyak 48 ribu dolar Singapura pada akhir Juni 2024 di Bandara Ahmad Yani Semarang lalu Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura di Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI