Direskrimum Polda NTT Kaget Eks Kapolres Ngada Positif Narkoba, Akui Luput Tak Lakukan Tes Urine

Kamis, 22 Mei 2025 | 16:52 WIB
Direskrimum Polda NTT Kaget Eks Kapolres Ngada Positif Narkoba, Akui Luput Tak Lakukan Tes Urine
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi (kanan), saat mengikuti RDP bersama Komisi III DPR RI membahas kasus eks Kapolres Ngada, Kamis (22/5/2025). (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengakui jika pihaknya tidak melakukan tes urine terhadap eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi usai dicecar DPR soal mengapa jeratan pasal narkoba hilang dalam pengusutan kasus tersebut. Ceraran pertanyaan itu terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR membahas kasus eks Kapolres Ngada di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Padahal, awalnya Fajar diduga tidak hanya melakukan dugaan tindak kekerasan seksual pada anak di bawah umur, tapi juga dugaan narkoba.

“Masalahnya dicek enggak? Dites urine enggak?” tanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat.

“Kami tidak melakukan tes urine,” jawab Patar menimpali.

Habiburokhman kemudian menanyakan terkait kelanjutan secara hukum terkait penyalahgunaan narkoba tersebut. Patar menjawab jika selama ini hanya fokus pada dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Kemudian menurutnya, penyidik Polda NTT juga tidak menemukan adanya dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Fajar dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.

“Kami kembali menyampaikan, kami bergerak penyelidikannya terkait pengungkapan tindak pidana kekerasan seksual ini bergerak dari surat dari Divhubinter Mabes Polri,” katanya.

“Nah terkait dengan pada saat rangkaian penyelidikan terhadap Fajar ini, kami tidak menemukan indikasi terkait narkoba. Kami tidak mendapat informasi juga kalau dia sebagai pengguna begitu,” sambungnya.

Baca Juga: Heran, DPR Cecar Habis Polda NTT Soal Pasal Narkoba Mendadak Hilang di Kasus Eks Kapolres Ngada

Ia menambahkan, soal adanya dugaan penyalahgunaan narkoba itu baru terungkap setelah Fajar menjadi tahanan Divisi Propam Mabes Polri. Ia bahkan terkejut mendengar kabar jika Fajar dinyatakan positif narkoba.

“Adapun muncul setelah sampai di Mabes Polri. Kami juga kaget Bapak terus terang. Kami kaget bisa muncul isu atau fakta soal narkoba,” katanya.

Sebelumnya, Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dicecar dalam rapat dengar pendapat (RDP) oleh DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Cecaran pertanyaan itu berkaitan dengan hilangnya pasal penyalahgunaan narkoba oleh Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Dalam RDP yang digelar Komisi III yang membahas kasus tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang turut hadir.

Ia lantas menjelaskan bahwa pada awalnya AKBP Fajar ini terjerat kasus pelecehan dan juga penyalahgunaan narkoba.

Namun dalam prakteknya di tengah penyidikan, AKBP Fajar justru tidak dijerat dengan dugaan tindak pidana narkoba, di luar kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Dari awal perkara ini mencuat, adanya dugaan tindak pidana pemerkosaan dan narkoba. Tapi saya lihat dalam perkembangan perkara ini Undang-Undang Narkobanya tidak masuk,” kata Umbu.

Ia mengaku heran lantaran pihak Divisi Propam Polri sudah mengungkapkan bahwa AKBP Fajar dinyatakan positif amphetamine berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan.

“Padahal ada statement dari Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyatakan (Fajar) positif Narkoba. Tetapi pasal narkobanya hilang di sini,” katanya.

APPA NTT Desak DPR Kawal Kasus Eks Kapolres Ngada

Sebelumnya, Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadu ke Komisi III DPR RI terkait perkara kasus pencabulan yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

APPA NTT mendesak Komisi III DPR mengawal kasus tersebut agar segera disidangkan. Perwakilan APPA yang juga Ketua Penggerak PKK NTT, Asti Laka Lena menyampaikan, jika berkas kasus tersebut belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan hingga kekinian.

"Aliansi Perlindungan Perempuan & Anak Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta Komisi III DPR RI untuk mengawasi dan mengawal proses hukum AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (eks Kapolres Ngada) ini yang sampai saat ini berkas perkaranya masih bolak balik antara Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sejak awal Maret 2025 jadi sudah lebih dari dua bulan," kata Asti di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Untuk itu, ia meminta Komisi III untuk mendesak agar proses hukum bisa dijalankan sebagaimana mestinya.

"Agar proses hukum dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tidak tunduk pada kekuasaan struktural pelaku yang kebetulan beliau kemarin di institusi kepolisian," katanya.

Menurutnya, pelakuharus dijerat dengan hukuman yang seberat-beratnya.

"Menjerat dan menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pidana penjara maksimal dan hukuman kebiri kimia; serta, melindungi korban, keluarga korban dan saksi," ujarnya.

Ia mengatakan, kasus tersebut menjadi gerbang untuk membuka fenomena gunung es kasus kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak di NTT.

"Hal ini terus meningkat dalam 15 tahun terakhir, fakta 75 persen narapidana di NTT adalah pelaku kejahatan seksual menjadikan NTT sebagai provinsi darurat kesehatan seksual terhadap perempuan dan anak," katanya.

"Jadi kalau di NTT bukan kasus pencurian bukan korupsi bukan apa, tapi kejahatan seksual ini mengapa kami hadir perlu untuk datang kepada bapak ibu menyampaikan betapa urgensi dari permasalahan ini," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI