Heran, DPR Cecar Habis Polda NTT Soal Pasal Narkoba Mendadak Hilang di Kasus Eks Kapolres Ngada

Kamis, 22 Mei 2025 | 16:15 WIB
Heran, DPR Cecar Habis Polda NTT Soal Pasal Narkoba Mendadak Hilang di Kasus Eks Kapolres Ngada
Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang saat hadir di RDP Komisi III bersama jajaran Polda NTT, Kamis (22/5/2025). (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dicecar banyak pertanyaan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Cecaran itu berkaitan dengan hilangnya pasal penyalahgunaan narkoba oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

RDP tersebut digelar Komisi III dengan agenda membahas kasus narkoba eks Kapolda Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang turut hadir.

Ia lantas menjelaskan bahwa pada awalnya AKBP Fajar ini terjerat kasus pelecehan dan juga penyalahgunaan narkoba. Namun dalam praktiknya di tengah penyidikan, AKBP Fajar justru tidak dijerat dengan dugaan tindak pidana narkoba, di luar kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Dari awal perkara ini mencuat, adanya dugaan tindak pidana pemerkosaan dan narkoba. Tapi saya lihat dalam perkembangan perkara ini Undang-undang Narkoba-nya tidak masuk,” kata Umbu.

Ia mengaku heran lantaran pihak Divisi Propam Polri sudah mengungkapkan bahwa AKBP Fajar dinyatakan positif amphetamine berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan.

“Padahal ada statement dari Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyatakan (Fajar) positif Narkoba. Tetapi pasal narkobanya hilang di sini,” katanya.

Merespons hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kemudian meminta Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi untuk angkat bicara mengenai Fajar tak dijerat pasal tindak pidana narkoba.

Patar pun menjawab. Ia mengatakan, jika pihaknya hanya menyelidiki kasus Fajar berdasarkan surat dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri.

Baca Juga: Dituding Lambat Tangani Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada, Polda NTT Sampaikan Fakta Ini di DPR

Dalam surat tersebut dan juga proses penyelidikan yang dilakukan. Kata dia, penyidik tidak menemukan indikasi terkait penyalahgunaan narkoba.

“Terkait dengan kasus narkoba, pada saat kami mengamankan itu tidak ada indikasi, kami kan bergerak penyelidikan itu berdasarkan surat yang kita terima Divhubinter Polri,” ujar Patar.

“Kami bergerak dari surat itu data yang dilampirkan dalam surat yang disertai terkait TKP dan semuanya itu tidak ada yang menyatakan terkait narkoba. Jadi sampai pada pergeseran Fajar ke Mabes Polri kita juga tidak ada dugaan atau indikasi narkoba,” sambungnya.

Mendengar jawaban Patar, Umbu lagi-lagi merasa heran. Pasalnya, ia merasa apa yang disampaikan Patar justru berbanding terbalik dengan fakta yang diungkapkan oleh Divisi Propam Mabes Polri.

“Ini mana yang benar? Polda NTT yang salah atau Mabes Polri yang salah? Supaya klir ini. Kami minta saja hasil tes urinenya itu,” kata Umbu.

“Ini kan proses penyelidikan penyidikan ada protapnya kalian. Perkara-perkara tindak pidana apapun oleh oknum kepolisian itu ada protap bukan? Pasti dites urinenya dilakukan kan?” sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI