Polisi Tetapkan 16 Mahasiswa Trisakti Sebagai Tersangka Usai Demo di Balai Kota, ZFP Positif Narkoba

Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:18 WIB
Polisi Tetapkan 16 Mahasiswa Trisakti Sebagai Tersangka Usai Demo di Balai Kota, ZFP Positif Narkoba
Polisi tetapkan 16 mahasiswa Trisakti sebagai tersangka usai demo di Balai Kota. (Suara.com/Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan 16 orang mahasiswa Trisakti sebagai tersangka buntut kericuhan aksi demonstrasi di Balai Kota, Jakarta pada Rabu (21/5/2025) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan dari 93 mahasiswa yang sebelumnya diamankan, polisi kekinian telah menahan 15 orang tersangka.

Belasan orang tersebut berinisial TMC, ARP, RN, FMM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR.

Dari belasan orang tersebut, satu tersangka yakni ZFP positif narkoba jenis ganja.

"15 orang dilakukan penahanan,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, Jumat (23/5/2025).

Belasan orang tersebut dijadikan tersangka lantaran melakukan perlawanan terhadap para petugas yang melakukan pegamanan.

Mereka secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap tujuh orang anggota Polri.

Selain ke-15 orang tadi, petugas sebelumnya juga telah menetapkan seorang tersangka berinisial MAA. Namun, MAA masih berstatus buron.

"Ada satu orang juga yang sudah ditetapkan tersangka, tapi bukan merupakan bagian dari 93 yang diamankan dan saat ini sedang dilakukan pengejaran, yaitu saudara MAA," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Demo Ricuh Mahasiswa Trisakti di Depan Balai Kota Berujung Penangkapan

Belasan mahasiswa itu dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

Kemudian, dilapis dengan tindak pidana melawan petugas yang diatur pada Pasal 212, 216 dan 218 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 bulan.

Selain itu mereka juga dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur di pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun.

Ditangkap di Balai Kota

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 93 mahasiswa Universitas Trisakti saat menggelar aksi di depan Balai Kota Jakarta pada Rabu (21/5/2025).

Puluhan mahasiswa ini kemudian digelandang ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Rabu malam.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP M Firdaus mengatakan, para mahasiswa ini ditangkap lantaran terlibat bentrok dengan aparat kepolisian akibat ingin menerobos masuk ke area Balai Kota DKI Jakarta.

"93 orang massa aksi dan 43 unit sepeda motor yg diamankan dan di bawa ke Polda," kata Firdaus saat dikonfirmasi, Kamis (22/5/2025).

Puluhan orang ini ditangkap, lantaran melakukan penganiayaan terhadap anggota polisi. Total sebanyak 7 anggota polisi mengalami luka.

"7 polisi terluka, dikeroyok saat ini dibawa ke polda untuk divisum," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Bentrokan ini bermula ketika mahasiswa mencoba menerobos pintu masuk ke area Balai Kota melalui pintu keluar.

Sesampainya di Balai Kota, aksi itu gagal lantaran pintu telah ditutup rapat oleh petugas.

Mahasiswa trisakti yang demo di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta masih ada yang ditahan polisi. (Suara.com/Fakhri)
Mahasiswa trisakti yang demo di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta masih ada yang ditahan polisi. (Suara.com/Fakhri)

Meski demikian dua mahasiswa mencoba menerobos melalui gerbang masuk Balai Kota yang terbuka dengan sepeda motor.

Hal ini kemudian yang memancing keributan, hingga membuat bentrokan tak terhindarkan.

Adapun, para mahasiswa Trisakti melakukan aksi guna menuntut penyelesaian dan pengungkapan kasus Tragedi Trisakti 12 Mei 1998.

Pramono Telepon Kapolda

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya telah meminta agar kepolisian membebaskan para mahasiswa yang ditahan imbas demonstrasi ricuh di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5/2025) kemarin.

Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim.

Chico menyebut Pramono sudah berkoordinasi dengan Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid dan menghubungi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto untuk menangguhkan penahanan pada mahasiswa.

"Tadi Pak Gubernur juga menyampaikan, semalam beliau juga ditelepon Pak Kapolda, telepon Kapolda, permintaannya Mas Usman. Tadi kan kalau memang ada proses hukum, bisa ditangguhkan," ujar Chico di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Chico mengakui terkait proses hukum yang dijalankan merupakan ranah kepolisian. Namun, Pemprov DKI Jakarta akan mengupayakan agar mahasiswa ini tak berlama-lama mendekam di kantor polisi.

"Ya, itu kan ranahnya kepolisian ya. Cuma, Pemprov dan Pak Gubernur akan melakukan apa yang semampunya, untuk bisa, supaya adik-adik ini cepat bisa pulang," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI