Perbedaan 3 Jalur Resmi Berangkat Haji di Indonesia, Mana yang Paling Cepat dan Mahal?

Riki Chandra Suara.Com
Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:37 WIB
Perbedaan 3 Jalur Resmi Berangkat Haji di Indonesia, Mana yang Paling Cepat dan Mahal?
Menunaikan ibadah haji. [Dok. Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Mekkah merupakan impian yang dinantikan oleh setiap umat Muslim di seluruh dunia, termasuk di Indonesia yang menjadi negara dengan jumlah jamaah haji terbesar.

Untuk mewujudkan keinginan tersebut, masyarakat Indonesia dapat memilih salah satu dari tiga jalur haji yang diakui dan disahkan oleh pemerintah.

Ketiga jalur tersebut adalah Haji Reguler, Haji Khusus (ONH Plus), dan Haji Furoda.

Setiap jalur memiliki karakteristik tersendiri, mulai dari biaya, durasi ibadah, fasilitas, hingga masa tunggu keberangkatan.

Atas dasar itu, pemahaman yang tepat tentang jalur haji resmi Indonesia ini sangat penting agar calon jamaah tidak salah dalam mengambil keputusan, apalagi jika menyangkut waktu keberangkatan yang cepat.

Berikut 3 jalur haji resmi di Indonesia:

1. Haji Reguler

Haji Reguler merupakan jalur yang paling umum diakses masyarakat luas karena biayanya yang relatif terjangkau.

Jalur ini dikelola langsung oleh Kementerian Agama RI (Kemenag) dan termasuk dalam kuota resmi yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Untuk tahun 2025, biaya Haji Reguler diperkirakan sekitar Rp 55 juta per orang.

Namun, meski biaya yang dikeluarkan tergolong rendah, tantangan utama dari jalur ini adalah waktu tunggu yang sangat panjang.

Di beberapa provinsi di Indonesia, masa tunggu bahkan bisa mencapai 30 hingga 38 tahun. Hal ini terjadi karena tingginya animo masyarakat terhadap ibadah haji, namun jumlah kuota terbatas setiap tahunnya.

2. Haji Khusus (ONH Plus)

Alternatif bagi mereka yang ingin berangkat lebih cepat adalah dengan memilih Haji Khusus atau ONH Plus.

Jalur ini dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) swasta yang memiliki izin resmi dari Kemenag. Biaya yang harus disiapkan berkisar antara Rp150 juta hingga Rp 170 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI