- Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanul Haq, merespons penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK.
- DPR menghormati proses hukum berjalan dan meminta KPK mengusut tuntas kasus korupsi kuota haji 2024.
- KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024 berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanul Haq, merespons penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berwenang.
“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan transparan,” kata Maman kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Ia menegaskan pentingnya pengusutan kasus ini dilakukan secara menyeluruh agar terang-benderang dan tidak menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya umat Islam yang menaruh harapan besar pada penyelenggaraan ibadah haji yang bersih dan berkeadilan.
“Saya meminta KPK mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Maman berharap kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemangku kebijakan agar ke depan penyelenggaraan ibadah haji terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Ibadah haji adalah urusan suci yang menyangkut kepentingan umat. Ke depan, kami berharap tata kelola haji semakin transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan jemaah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Menurut KPK, alat bukti penetapan tersangka terhadap Yaqut telah diperoleh, meski kerugian negara dalam kasus tersebut masih dihitung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, bukti-bukti yang telah diperoleh penyidik KPK dalam kasus korupsi kuota haji ini meliputi pemeriksaan sejumlah saksi, dokumen, serta bukti elektronik yang didapat, termasuk dari hasil penggeledahan di berbagai lokasi.
Baca Juga: Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi