Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi

Minggu, 11 Januari 2026 | 13:54 WIB
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nz]
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka korupsi pengelolaan kuota haji 2023-2024.
  • Kasus Yaqut menambah deretan panjang mantan menteri era Jokowi yang terjerat korupsi, seperti SYL dan Johnny G Plate.
  • Penetapan tersangka ini dianggap sinyal positif KPK kembali fokus memberantas korupsi di level pejabat tinggi negara.

Suara.com - Lingkaran kasus korupsi yang menjerat para bekas pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kabinetnya seolah tak berujung. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka.

Yaqut diduga terlibat dalam skandal korupsi pengelolaan kuota haji untuk periode 2023-2024. Tak sendirian, KPK juga menyeret orang dekatnya yang menjabat sebagai staf khusus, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam pusaran kasus yang sama.

Penetapan ini sontak menambah daftar kelam para menteri di era pemerintahan Jokowi yang harus berurusan dengan lembaga antirasuah.

Daftar Panjang Menteri Jokowi Terjerat Korupsi

Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, melihat penetapan tersangka terhadap Yaqut sebagai sebuah perkembangan yang mengonfirmasi tren mengkhawatirkan.

"Ini tentu merupakan perkembangan menarik karena ini adalah mantan menteri Jokowi. Ternyata, mantan menteri Jokowi banyak sekali yang terjerat kasus korupsi," kata Zaenur saat dihubungi, Minggu (11/1/2026).

Menurut catatannya, Yaqut bukanlah yang pertama. Sebelum namanya muncul, publik sudah lebih dulu disuguhkan dengan proses hukum yang menjerat sejumlah nama besar dari kabinet Jokowi, antara lain:

  1. Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian)
  2. Johnny G. Plate (Menteri Kominfo)
  3. Juliari Batubara (Menteri Sosial)
  4. Edhy Prabowo (Menteri Kelautan dan Perikanan)
  5. Imam Nahrawi (Menteri Pemuda dan Olahraga)
  6. Idrus Marham (Menteri Sosial)

Bahkan, Kejaksaan Agung saat ini juga tengah menangani perkara yang diduga melibatkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang menambah panjang daftar pejabat tinggi yang tersandung masalah hukum.

Sinyal KPK Kembali ke 'Liga Utama'

Baca Juga: Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera

Di sisi lain, Zaenur Rohman menilai langkah tegas KPK ini bisa menjadi sinyal positif. Menurutnya, ini adalah pertanda kembalinya KPK ke peran strategisnya dalam memberantas korupsi di level elite atau kelas kakap.

Keberanian KPK menyasar mantan pejabat tinggi negara, meskipun sudah tidak lagi menjabat, menunjukkan bahwa lembaga ini mulai kembali ke khitahnya.

"Ini tanda-tanda bahwa KPK sudah masuk lagi ke 'Liga Utama' saya menyebutnya begitu, ketika KPK menyasar pelaku-pelaku yang punya jabatan tinggi meskipun sudah mantan," ungkapnya.

Langkah ini, lanjutnya, menunjukkan bahwa penegak hukum tidak gentar untuk menyentuh aktor-aktor politik dengan posisi strategis, baik di pemerintahan sebelumnya maupun yang masih aktif saat ini.

KPK Didesak Jangan Berhenti di Dua Nama

Meski mengapresiasi langkah KPK, Zaenur menegaskan bahwa kasus korupsi haji ini tidak boleh berhenti hanya pada Yaqut dan staf khususnya. Ia mendorong KPK untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akarnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI