Suara.com - Kejagung masih membidik sejumlah pihak yang akan dipanggil untuk diminta keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana pemberian fasilitas kredit PT Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, sebabnya penyidik bakal meminta keterangan terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui dalam perkara ini.
"Tentu di waktu-waktu ini penyidik akan lebih fokus untuk membuat perencanaan penyidikan terkait dengan siapa-siapa yang akan diminta keterangan atau dipanggil sebagai saksi,” kata Harli saat di Kejaksaan, Jumat 23 Mei 2025.
"Dan, apakah, misalnya ada informasi terkait tempat-tempat yang barangkali dapat dilakukan penyelidikan dan penyitaan itu," katanya.
Sebabnya, saat ini penyidik masih melakukan perumusan untuk mempercepat proses penyidikan.
"Karena memang setiap dari satu surat perintah penyidikan tentu akan ditindaklanjuti dengan rencana-rencana penyidikan yang dilakukan oleh para penyidik," jelasnya.
Harli juga mengaku bahwa penyidik masih menelusuri aliran dan hasil kredit beberapa bak, yang jumlahnya mencapai Rp692 miliar.
"Itu yang sedang terus didalami, kemana aliran penggunaan uang Rp692 miliar. Sehingga itu dikatakan sebagai kerugian uang negara," katanya.
Tiga Tersangka
Baca Juga: Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka: Kredit Macet Rp3,5 Triliun Dipakai Bayar Utang Pribadi?
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung, sebelumnya menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada PT Sritex.
Adapun 3 tersangka yang dijerat sebagai tersangka yakni Eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa, dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata.
Sebelum menetapkan 3 orang saksi, penyidik telah memeriksa 55 orang saksi dan satu orang saksi.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyampaikan, dalam perkara ini pengidik menemukan adanya indikasi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT BJB juga PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex Rejeki Isman TPK dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.
"Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan surat perintah penyidikan telah melakukan atau telah membawa 3 orang tersangka," kata Qohar di Kejagung pada Rabu 21 Mei 2025.
Sebelum dijerat tersangka ketiganya terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Selain itu, penyidik sebelumnya juga telah memeriksa 46 saksi.