Pecah! 10 Kecamatan di Cianjur Akan Bentuk Kabupaten Baru, Cek Daftarnya di Sini

Andi Ahmad S Suara.Com
Sabtu, 24 Mei 2025 | 22:12 WIB
Pecah! 10 Kecamatan di Cianjur Akan Bentuk Kabupaten Baru, Cek Daftarnya di Sini
Bupati Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dr Wahyu. ANTARA/Ahmad Fikri
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ada sebanyak 10 kecamatan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat akan tinggalkan Cianjur untuk membuat pemerintahan baru.

10 Kecamatan di Cianjur itu ada di wilayah Cianjur Selatan. Saat ini Pemkab Cianjur tengah merapihkan berkas untuk usulan pemekaran.

Wilayah Cianjur Selatan secara umum mencakup sejumlah kecamatan yang terletak di bagian selatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Berikut adalah daftar kecamatan di wilayah Cianjur Selatan:

Daftar Kecamatan di Cianjur Selatan:

  • Agrabinta

Wilayah pesisir dengan potensi perikanan laut dan pantai.

  • Sindangbarang

Pusat kegiatan ekonomi dan pemerintahan di wilayah selatan.

  • Cidaun

Terkenal dengan Pantai Jayanti dan potensi perikanan laut.

  • Tanggeung

Wilayah perbukitan dengan potensi perkebunan dan hortikultura.

Baca Juga: Ayah-Ibu dan Kakak Lolos dari Maut, Balita di Cianjur Korban Tembok Roboh Akhirnya Tewas

  • Pasirkuda

Daerah pertanian dan penghasil kopi.

  • Naringgul

Berada di perbukitan, penghasil kopi dan sayuran dataran tinggi.

  • Kadupandak

Potensi pertanian dan perikanan air tawar.

  • Cijati

Wilayah pedesaan dengan potensi pertanian padi dan hortikultura.

  • Leles

Daerah agraris dengan komoditas padi dan palawija.

  • Takokak

Dikenal sebagai sentra perkebunan kopi dan hortikultura.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Kabupaten Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian saat ini tengah mempersiapkan persyaratan untuk terwujudnya Daerah Otonomi Baru (DOB) untuk pemekaran wilayak Cianjur Selatan.

Wahyu mengatakan, saat ini Pemkab Cianjur mendukung penuh pemekaran wilayah selatan menjadi kabupaten baru dengan melakukan berbagai pembangunan sebagai syarat terwujudnya Daerah Otonomi Baru (DOB) seperti pembangunan infrastruktur, ekonomi dan kesehatan.

Dia mengatakan juga, pembangunan infrastruktur jalan yang dilakukan di sejumlah kecamatan di selatan Cianjur, salah satu bentuk dukungan penuh kabupaten asal dalam mewujudkan DOB Cianjur Selatan.

"Ada beberapa syarat dalam pembentukan DOB seperti infrastruktur, rumah sakit, jumlah penduduk, pendapatan dan lain-lain, sehingga akan disesuaikan dengan persyaratan dari pusat," katanya.

Pihaknya banyak melakukan pembangunan infrastruktur di wilayah selatan, sebagai bentuk nyata mendukung DOB Cianjur Selatan, karena pemekaran dinilai akan berdampak sangat besar untuk pembangunan di wilayah tersebut.

Menurut dia, berbagai pelayanan pemerintah akan mudah diakses masyarakat yang selama ini harus jauh ke Kota Cianjur untuk mengurus berbagai keperluan ke dinas seperti administrasi kependudukan, layanan perizinan dan lain-lain.

"Pastinya akan sangat banyak manfaatnya ketika DOB Cianjur Selatan terbentuk, di mana masyarakat di selatan tidak jauh lagi untuk mendapat pelayanan pemerintah," katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur, Cecep Alamsyah, menambahkan pihaknya berharap pemekaran dapat lebih cepat dilakukan, sehingga kabupaten induk mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan agar saat disahkan tinggal melengkapi berbagai kekurangan.

Pemekaran akan berkaitan dengan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Cianjur yang selama ini masih rendah karena luas wilayah dan jumlah masyarakat yang mencapai 2 juta lebih akan cepat dilakukan.

"Harapan kami dengan disahkannya pemekaran, IPM kabupaten induk akan meningkat, karena tidak lagi terbagi. Kabupaten Cianjur memiliki wilayah yang luas dengan jumlah penduduk tertinggi kedua di Jabar," katanya.

Ketua Cianjur Selatan Bergerak (CSB), Asep Sopyan, mengatakan pihaknya mendesak Komisi II DPR RI, menuntaskan pengesahan dua Peraturan Pemerintah (PP) terkait penataan daerah, PP tentang Desain Besar Otonomi Daerah, dan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Pemerintahan Daerah.

"Kami mendesak Komisi II DPR RI serta Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menyelesaikan dua peraturan pemerintah yang menjadi kendala proses Calon Persiapan Daerah Otonomi Baru (CPDOB) selain moratorium.

“Sejak awal aktivis pemekaran dari seluruh Indonesia menuntut diterbitkannya dua peraturan pemerintah tersebut, harapan kami semua dapat disahkan di tahun 2025, sehingga pemekaran Cianjur selatan menjadi kabupaten baru dapat terealisasi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI