Suara.com - Dosen pada Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia Bob Hardian Syahbuddin mengungkapkan bahwa penelusuran menggunakan Call Detail Record (CDR), data interaksi perangkat seluler dengan Base Transceiver Station (BTS), hanya bisa menunjukkan keberadaan perangkat, bukan keberadaan orang yang memiliki.
Hal itu sampaikan pakar teknologi informasi itu saat menyampaikan keterangan sebagai ahli di bidang teknologi informasi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antawaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
“Pertanyaannya BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tanggal 26 Februari nomor 16 halaman 10, ada HP katanya milik Harun Masiku yang saudara terangkan itu adalah keberadaan HP nomor 081218 dan seterusnya. Saudara tidak tahu kalau HP itu apakah dipegang atau enggak atau memang kebetulan dipegang, kan saudara enggak sampe situ keahlian Saudara kan? Yang pokok, perangkatnya di situ terhubung dengan BTS, maka itulah lokasi dan posisinya, gitu ya?” kata Kuasa Hukum Hasto, Patra M Zein di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
“Iya,” balas Bob.
“Baik, begitu juga BAP nomor 17 itu katanya HP milik Pak Hasto, yang saudara terangkan adalah keberadaan HP itu ya?” lanjut Patra.

“Iya,” jawab Bob
“Baik, begitu juga BAP nomor 18 Kusnadi, perangkat HP nomor itu, betul ya?” tanya Patra.
“Betul,” timpal Bob.
“Baik, BAP lagi ni pak nomor 19, perangkat yang katanya kilik Nur Hasan. Kalau begitu, sepanjang ada keahlian yang Anda miliki, bisa enggak Saudara menerangkan bahwa hubungan antara orang yang saya sebutkan memiliki HP itu, enggak sampai situ kan?” ucap Patra.
Baca Juga: Tuding PDIP-BG Framing Kasus Judol, Budi Arie Diultimatum Segera Minta Maaf: Ditunggu 1x 24 Jam!
“Enggak,” sahut Bob.
Lebih lanjut, Bob mengakui bahwa dirinya tidak bisa mengetahui alasan ponsel pihak yang diamatinya tidak terhubung dengan BTS.
Patra kemudian mempertanyakan isi komunikasi Hasto dengan pihak lain seperti Harun Masiku, Kusnadi, dan Nur Hasan berupa perintah untuk melakukan suap dan merintangi penyidikan.
“Selama saudara ahli diminta pendapatnya, diminta keterangan ahli, pernah nggak ahli ditunjukkan isi komunikasi atau rekaman atau chat Pak Hasto menyuruh atau menyiapkan uang talangan kepada Harun Masiku seingat saudara, pernah enggak?” tanya Patra.
“Saya cuma dikasih liat CDR tapi isi pembicaraan SMS segala macem itu saya enggak diperlihatkan karena memang sesuai dengan keahlian saya menginterpretasikan data interaksi dengan selulernya, bukan membahas isinya,” jawab Bob.
“Baik, dengan begitu saudara berdasarkan keahlian itu, itu terkait dgn CDR, call detail record, maka saya tanyakan lagi tegas tegas nih ahli, pernah nggak ahli dimintai keterangan dengan adanya data ditunjukkan chat isi rekaman isi komunikasi Pak Hasto menyuruh untuk merintangi penyidikan, nggak pernah juga lanjut Patra.