Raih Status WTP, Pramono Perintahkan Anak Buah Selesaikan Temuan BPK Dalam 2 Bulan

Senin, 26 Mei 2025 | 19:35 WIB
Raih Status WTP, Pramono Perintahkan Anak Buah Selesaikan Temuan BPK Dalam 2 Bulan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung langsung bergerak cepat usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2024.

Meski berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pramono menegaskan bahwa seluruh jajaran diminta menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK.

Sesuai waktu yang diberikan BPK, Pramono meminta temuan itu diselesaikan dalam waktu dua bulan.

"Temuan BPK, kami akan menindaklanjuti, tadi habis kami mendapatkan WTP, saya kumpulkan semua tim untuk segera dalam 60 hari, apa yang direkomendasikan oleh BPK, kita akan selesaikan," kata Pramono di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).

Pramono menilai pencapaian WTP yang diraih secara berturut-turut bukan berarti Pemprov DKI bisa lengah.

Ia mengakui masih ada pekerjaan rumah, terutama dalam hal pengelolaan pendapatan daerah, belanja, hingga penataan aset yang belum sepenuhnya optimal.

"Oleh karenanya, saya mengharapkan saran, masukan, serta bimbingan dari BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang transparan, efektif, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2024 kembali memperoleh opini WTP. Ini merupakan kali kedelapan secara berturut-turut sejak 2017, mempertahankan status yang dicapai sejak masa kepemimpinan Anies Baswedan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebelumnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2024," kata Bobby dalam rapat paripurna penyerahan hasil pemeriksaan di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga: Resmikan Rumah Pompa Sunter Senilai Rp80 M, Pramono Janji Tambah Lagi di 13 Titik: Di Mana Saja?

Namun demikian, BPK tetap mencatat sejumlah persoalan yang perlu segera ditindaklanjuti.

Salah satunya adalah belum maksimalnya pengelolaan pendapatan daerah, khususnya terkait pemungutan dan penghitungan pajak serta retribusi.

Potensi pendapatan yang belum tergarap sepenuhnya menjadi salah satu sorotan utama.

Selain itu, pengelolaan belanja juga dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.

BPK mencatat adanya pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak pada belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Tak kalah penting, penatausahaan aset tetap maupun aset fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) juga belum optimal. Beberapa bentuk kerja sama pemanfaatan aset milik daerah dinilai belum memberikan kontribusi maksimal karena belum menghasilkan pemasukan.

Di sisi lain, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin meminta Pemprov DKI untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai waktu yang telah ditetapkan.

"Ada catatan yang perlu ditindaklanjuti yang batas waktunya 60 hari," kata Khoirudin di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Menurut dia, Pemprov DKI meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kedelapan kalinya secara berturut-turut dari BPK patut diapresiasi.

Akan tetapi kata dia, Pemprov DKI harus segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Adapun tiga rekomendasi dari BPK RI adalah mengidentifikasi, memetakan dan merumuskan kebijakan penggalian potensi pajak dan retribusi daerah serta mengusahakan penerimaan hibah uang dan barang pada satuan pendidikan melalui mekanisme APBD.

Selanjutnya, memproses kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah.

Terakhir, menata aset dalam penguasaannya secara tertib, memutakhirkan pencatatan aset tanah dan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum), serta menagih kontribusi pemanfaatan barang milik daerah (BMD) sesuai perjanjian kerja sama.

"DPRD akan monitoring agar sebelum 60 hari catatan yang menjadi kewajiban Pemda akan kita kawal," ujarnya.

Ia berharap, ke depan legislatif bersama eksekutif terus berkolaborasi dengan baik sehingga predikat WTP bisa selalu dipertahankan.

“Ini kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif. Ini kinerja bersama, pengawasan legislatif betul-betul maksimal hingga hasilnya terpancar dari hasil BPK," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI