Suara.com - Arya Saloka dan Putri Anne resmi bercerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Perceraian mereka diputus secara verstek dan diumumkan melalui e-court.
Putusan perceraian Arya Saloka dilakukan secara verstek lantaran Putri Anne selalu absen dalam sidang. Termasuk ketidakhadiran pengacara yang mewakili ibu satu anak tersebut.
"Dua kali berturut-turut termohon (Putri Anne) tidak hadir," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana ditemui di kantornya pada Rabu, 28 Mei 2025. Putri Anne sebagai termohon pun tidak melakukan gugatan apa-apa. Termasuk pembahasan pembagian harta gono-gini dengan Arya Saloka.
"Tidak ada (gono-gini) hanya perceraian saja," jelas Suryana. Termasuk soal nafkah Iddah dan Mut'ah yang biasanya dituntut seorang istri kepada suaminya. "Tidak ada. Pertama dia karena tidak hadir kemudian juga tidak dituangkan di dalam surat permohonannya," jelas Suryana.
Video Editor: Tikha