Windy Idol Kembali Dipanggil KPK soal Kasus TPPU Hasbi Hasan, Apa yang Didalami?

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 27 Mei 2025 | 13:44 WIB
Windy Idol Kembali Dipanggil KPK soal Kasus TPPU Hasbi Hasan, Apa yang Didalami?
Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberaa waktu lalu. Windy Idol kembali dipanggil pada hari ini, Selasa 27 Mei 2025. [Suara.com/Alfian Winanto]

Untuk itu, Asep menilai tim penyidik memaksimalkan pengumpulan bukti sebelum melakukan penahanan.

"Kita juga mengukur, seperti saya pernah sampaikan, kapan kita harus melakukan penahanan terhadap seseorang, terhadap para tersangka itu ada batas waktu yang harus kita penuhi. Ketika misalkan kita menahan seseorang, 120 hari harus sudah selesai," kata Asep.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan terkait kerugian negara akibat korupsi PT Taspen mencapai Rp1 miliar. [Suara.com/Dea]
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Dalam kasus TPPU Hasbi Hasan pihak KPK mengejar batas waktu sebelum masa penahanan berakhir. [Suara.com/Dea]

Sekadar informasi, Hasbi Hasan terseret dua perkara hukum. Salah satunya, yakni dugaan suap pengkondisian perkara yang melibatkan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED).

Kasus lain yang juga menjerat Hasbi Hasan, yakni dugaan TPPU yang turut menyeret finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman dan kakaknya, Rinaldo Septariando sebagai tersangka.

Sekadar informasi, Hasbi telah dinyatakan bersalah karena menerima suap sebesar Rp11,2 miliar dan gratifikasi senilai Rp630 juta, terkait pengaturan perkara di Mahkamah Agung.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Toni Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 3 April 2024.

Dia juga dijatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

Apabila denda tidak dibayar, Hasbi akan dikenakan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam perkara ini, Hasbi Hasan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU RI No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bolak-balik Diperiksa Kasus TPPU Hasan Hasbi, Hari Ini Apa yang Digali KPK ke Windy Idol?

Bolak-balik Diperiksa Kasus TPPU Hasan Hasbi, Hari Ini Apa yang Digali KPK ke Windy Idol?

News | Senin, 13 Mei 2024 | 13:39 WIB

Prabowo-Gibran Boyong Qodari hingga Hasan Hasbi Jadi Saksi Ahli di Sidang MK Hari Ini

Prabowo-Gibran Boyong Qodari hingga Hasan Hasbi Jadi Saksi Ahli di Sidang MK Hari Ini

Kotak Suara | Kamis, 04 April 2024 | 09:20 WIB

Target Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran, Agus Gumiwang Dan Hasan Hasbi Dirikan Posko KOPI PAGI

Target Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran, Agus Gumiwang Dan Hasan Hasbi Dirikan Posko KOPI PAGI

Kotak Suara | Senin, 30 Oktober 2023 | 19:32 WIB

Terkini

Bikin Putin Tersenyum, Cerita Prabowo di Kremlin: Nama Kosmonaut Rusia Populer Jadi Nama Anak RI

Bikin Putin Tersenyum, Cerita Prabowo di Kremlin: Nama Kosmonaut Rusia Populer Jadi Nama Anak RI

News | Selasa, 14 April 2026 | 08:29 WIB

Info Loker! 1,4 Juta Penerima Bansos Berpeluang Kerja di Koperasi Merah Putih

Info Loker! 1,4 Juta Penerima Bansos Berpeluang Kerja di Koperasi Merah Putih

News | Selasa, 14 April 2026 | 08:15 WIB

Bertemu Prabowo, Putin Nyatakan Rusia Terbuka Kerja Sama Berbagai Bidang dari Energi hingga Militer

Bertemu Prabowo, Putin Nyatakan Rusia Terbuka Kerja Sama Berbagai Bidang dari Energi hingga Militer

News | Selasa, 14 April 2026 | 08:05 WIB

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

News | Selasa, 14 April 2026 | 06:42 WIB

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB