Mahasiswa Penggugat UU TNI Diintimidasi, Peran Pemerintah Lindungi Hak Konstitusi Dipertanyakan

Selasa, 27 Mei 2025 | 19:58 WIB
Mahasiswa Penggugat UU TNI Diintimidasi, Peran Pemerintah Lindungi Hak Konstitusi Dipertanyakan
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyoroti adanya dugaan intimidasi kepada tiga mahasiswa UII yang mengajukan judicial review UU TNI ke MK. [Suara.com/Rakha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mereka yang menjadi penggugat menyebut ada kejanggalan dalam Naskah Akademik dalam penyusunan rancangan revisi UU itu.

Dalam sidang perdana, MK memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan dan menyerahkannya pada tanggal 22 Mei 2025.

Namun, pada tanggal 20 Mei 2025, mahasiswa FH UII bernama Abdur Rahman Aufklarung yang merupakan salah satu pemohon dalam perkara tersebut diminta data pribadinya oleh orang yang mengaku berasal dari MK.

Rayyan menjelaskan pengambilan data dilakukan tanpa sepengetahuan mahasiswa pemohon.

Dia menyebut ada orang yang mengaku berasal dari MK meminta data dirinya kepada RT setempat. Hal serupa juga terjadi pada mahasiswa bernama Irsyad Zainul Mutaqin.

"Seseorang mengaku berasal dari Mahkamah Konstitusi meminta data identitas pemohon tersebut kepada RT dengan tujuan verifikasi faktual terkait permohonan uji materiil yang sebenarnya adalah uji formil," kata Rayyan membacakan pernyataan sikap di FH UII, Sleman, DI Yogyakarta, Senin 26 Mei 2025.

"Pada sidang kedua tanggal 22 Mei 2025, pemohon bertanya terkait orang yang meminta data mengatasnamakan Mahkamah Konstitusi, Hakim Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa dari pihak Mahkamah tidak meminta data dari identitas pemohon," tambah dia.

Rayyan juga menyebut kejadian serupa juga pernah dialami mahasiswa pemohon lainnya yang bernama Bagus Putra Handika Pradana.

"Secara tidak terduga dua orang tidak dikenal mengaku sebagai utusan Mahkamah Konstitusi mendatangi Ketua RT setempat," ujar Rayyan.

Baca Juga: Mahasiswa UII Penggugat UU TNI Diintimidasi, Kontras: Mesti Diusut Jangan Dibiarkan oleh Negara

Tanggapan Ketua DPR Puan Maharani

Sementara, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, akan menanyakannya kepada aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan intimidasi yang diterima oleh tiga mahasiswa Fakultas Hukum UII. 

"Kami akan pertanyakan kepada aparat penegak hukum mengenai siapa yang kemudian mengintimidasi, atas dasar apa diintimidasi, dan kenapa terjadi hal tersebut," ujar Puan saat memberikan keterangan usai bertemu Perdana Menteri (PM) Li Qiang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu 25 Mei 2025.

Puan menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil dirinya sebagai Ketua DPR RI karena baru mengetahuinya dari para jurnalis.

"Ini saya juga baru mengetahuinya dari media. Namun, jika memang seperti itu, maka kami akan lihat apakah yang (dimaksud) mengintimidasi,” ujarnya.

Ketua DPP PDIP Puan Maharani. (Suara.com/Bagaskara)
Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengaku bakal memertanyakan adanya intimidasi terhadap tiga mahasiswa UII yang diduga mendapat intimidasi setelah mengajukan judicial review UU TNI di MK. (Suara.com/Bagaskara)

Gugatan Judicial Review UU TNI di MK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI