Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Pada 6 dan 9 Juni, Ini Alasannya

Bangun Santoso, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 03 Juni 2025 | 13:42 WIB
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Pada 6 dan 9 Juni, Ini Alasannya
Plang informasi kawasan Ganjil-Genap di Jakarta

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil genap pada Jumat (6/6/2025) dan Senin (9/6/2025).

Keputusan tersebut diambil dengan alasan dua hari tersebut bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama.

Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

"Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Waisak 2025 pada 6 Juni dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 2025 pada 9 Juni, penerapan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN," ujar Syafrin kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Syafrin menjelaskan, peniadaan ganjil-genap itu merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Selain itu, kebijakan tersebut juga mengacu pada dasar hukum yang termuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 Ayat (3), yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada akhir pekan maupun hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," ujar Syafrin.

Meski aturan ganjil-genap ditiadakan sementara, Dishub tetap mengingatkan masyarakat untuk berkendara dengan penuh kehati-hatian.

baca juga

"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," pungkasnya.

Diketahui, Sistem ganjil-genap diterapkan di 25 lokasi Jakarta untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi.

Di Jakarta Pusat meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.

Kemudian, Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gunung Sahari.

Di Jakarta Selatan, yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto dan Jalan HR Rasuna Said.

Sedangkan di Jakarta Barat dan Jakarta Timur, yakni Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan dan Jalan Jenderal A Yani.

Jangan Buang Limbah Hewan Kurban Sembarangan

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur menegaskan bahwa membuang limbah hewan kurban sembarangan dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana aturan yang sudah ditetapkan.

"Jangan sampai ketika pemotongan hewan kurban, entah itu di masjid dan sebagainya, kotorannya dibuang ke saluran, akhirnya dialirkan begitu saja. Kalau ada, pasti kita akan laksanakan peringatan kepada yang bersangkutan," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin saat melepas petugas kesehatan hewan kurban di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Menurut dia, membuang limbah kurban sembarangan dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan masalah kesehatan, sehingga perlu ada upaya pencegahan dan penegakan hukum.

Dia mengaku saat dirinya menjadi Wali Kota Jakarta Selatan pernah melakukan proses hukum terhadap salah satu kelurahan yang sulit diatur dan keras kepala terhadap aturan buang limbah hewan kurban.

"Pengalaman saya di Jakarta Selatan, salah satu kelurahan ada yang ngeyel juga akhirnya kita berproses secara hukum. Mereka pasti kalah karena kita memegang aturan. Ini mungkin yang bisa dilakukan juga oleh bapak ibu sekalian," ujar Munjirin.

Adapun sanksi hukum yang biasa berlaku berupa teguran atau sanksi administratif, namun bisa juga lebih berat tergantung pada peraturan daerah setempat dan tingkat pencemaran yang terjadi.

Berdasarkan data yang dihimpun, beberapa pemerintah daerah menerapkan sanksi administratif berupa teguran atau denda untuk warga yang membuang limbah kurban ke sungai atau selokan.

Sanksi ini bertujuan memberikan efek jera dan mendorong warga untuk membuang limbah kurban dengan benar. Dalam kasus-kasus tertentu, pembuangan limbah kurban sembarangan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat dikenai sanksi pidana.

Sanksi pidana ini biasanya berlaku jika pencemaran tersebut bersifat serius dan memenuhi unsur-unsur pidana sesuai dengan hukum lingkungan yang berlaku di daerah tersebut.

"Bila memungkinkan dia ngeyel, bandel dan sebagainya, mungkin ada tindakan yang nyata," tegas Munjirin.

Dia pun meminta 136 petugas pemeriksa kesehatan hewan dan daging kurban untuk menyosialisasikan ke warga dan petugas Idul Adha di setiap wilayah terkait pembuangan limbah hewan kurban.

"Perlu disampaikan dalam rangka edukasi ke masyarakat. Apabila menemui hal yang mungkin susah di lapangan untuk disampaikan kaitannya dengan keterangan bersama camat, lurah dan penegak hukum," ucap Munjirin.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau warga dan panitia kurban di Jakarta menerapkan prinsip "Eco Qurban" pada Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, salah satunya tidak membuang limbah ke got.

Imbauan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban. Pergub ini mengatur penanganan limbah cair dan padat yang bisa dilakukan untuk meminimalisasi pencemaran lingkungan.

Adapun "Eco Qurban" adalah praktik penyelenggaraan pemotongan hewan kurban yang berprinsip kepada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan "on-site' atau di lokasi pemotongan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Libur Panjang Lagi, Kapan Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus 2025?

Libur Panjang Lagi, Kapan Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus 2025?

Lifestyle | Selasa, 06 Mei 2025 | 19:03 WIB

13 Mei 2025 Libur Apa? Simak Peraturan Menurut Keputusan SKB 3 Menteri

13 Mei 2025 Libur Apa? Simak Peraturan Menurut Keputusan SKB 3 Menteri

Lifestyle | Selasa, 06 Mei 2025 | 11:54 WIB

Jangan Sampai Rp500 Ribu Melayang, Begini Cara Pintar Gunakan Google Maps Saat Ganjil Genap

Jangan Sampai Rp500 Ribu Melayang, Begini Cara Pintar Gunakan Google Maps Saat Ganjil Genap

Otomotif | Kamis, 01 Mei 2025 | 12:06 WIB

Mei 2025 Banjir Tanggal Merah Libur Nasional! Siap-Siap 2 Kali Liburan Long Weekend

Mei 2025 Banjir Tanggal Merah Libur Nasional! Siap-Siap 2 Kali Liburan Long Weekend

Lifestyle | Senin, 21 April 2025 | 13:21 WIB

Jumat Pekan Ini Tanggal Merah? Ini Penjelasan Lengkap Libur Nasional 18 April 2025

Jumat Pekan Ini Tanggal Merah? Ini Penjelasan Lengkap Libur Nasional 18 April 2025

Lifestyle | Selasa, 15 April 2025 | 11:33 WIB

Apakah Arus Balik Lebaran 2025 Ada Ganjil Genap? Cek Aturannya di Sini

Apakah Arus Balik Lebaran 2025 Ada Ganjil Genap? Cek Aturannya di Sini

Lifestyle | Selasa, 01 April 2025 | 17:28 WIB

Arus Balik Lebaran 2025 Apakah Ganjil Genap Berlaku? Cek Jadwal dan Titiknya

Arus Balik Lebaran 2025 Apakah Ganjil Genap Berlaku? Cek Jadwal dan Titiknya

News | Selasa, 01 April 2025 | 08:25 WIB

Terkini

Rencana Rusuh Demo di Balai Kota Malang Digagalkan, 12 Penyusup Bawa Molotov & Positif Narkoba

Rencana Rusuh Demo di Balai Kota Malang Digagalkan, 12 Penyusup Bawa Molotov & Positif Narkoba

Malang | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 07:30 WIB

Dompet Ayah Sepatu Ibu: Novel yang Membuat Saya Lebih Menghargai Perjuangan Orang Tua

Dompet Ayah Sepatu Ibu: Novel yang Membuat Saya Lebih Menghargai Perjuangan Orang Tua

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 07:30 WIB

20 Kode Redeem FF Hari Ini 30 Oktober 2026: Klaim Skin M1887 dan Diamond Gratis

20 Kode Redeem FF Hari Ini 30 Oktober 2026: Klaim Skin M1887 dan Diamond Gratis

Tekno | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 07:26 WIB

Niat Cari Madu, Petani Pesawaran Temukan Kerangka Manusia di Tebing 1.150 MDPL

Niat Cari Madu, Petani Pesawaran Temukan Kerangka Manusia di Tebing 1.150 MDPL

Lampung | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 07:22 WIB

3 Alasan Disney Adventure Bisa Jadi Pilihan Menarik untuk Liburan Keluarga

3 Alasan Disney Adventure Bisa Jadi Pilihan Menarik untuk Liburan Keluarga

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Review Film Love of Your Life: Sajikan Kisah Cinta Modern yang Penuh Makna

Review Film Love of Your Life: Sajikan Kisah Cinta Modern yang Penuh Makna

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Dicecar Soal Dugaan Terima Mobil dan Apartemen, Legislator Bengkulu Vinna Ledy: No Comment, Sorry Ya

Dicecar Soal Dugaan Terima Mobil dan Apartemen, Legislator Bengkulu Vinna Ledy: No Comment, Sorry Ya

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 07:00 WIB

5 Shio Paling Hoki 30 Oktober 2026: Panen Rezeki di Hari Kerbau Api

5 Shio Paling Hoki 30 Oktober 2026: Panen Rezeki di Hari Kerbau Api

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 06:56 WIB

Digugat di PTUN, Kuasa Hukum Beberkan Rute Pendidikan Wapres Gibran dari O Level hingga S1

Digugat di PTUN, Kuasa Hukum Beberkan Rute Pendidikan Wapres Gibran dari O Level hingga S1

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 06:33 WIB

Dijemput Keluarga dan LBH, 34 Orang Pascademo Ricuh di Malioboro Resmi Dipulangkan

Dijemput Keluarga dan LBH, 34 Orang Pascademo Ricuh di Malioboro Resmi Dipulangkan

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 06:04 WIB

×