Terima Surat Forum Purnawirawan TNI, Pemakzulan Wapres Gibran Masuk Babak Baru di DPR

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:23 WIB
Terima Surat Forum Purnawirawan TNI, Pemakzulan Wapres Gibran Masuk Babak Baru di DPR
Terima Surat Forum Purnawirawan TNI, Pemakzulan Wapres Gibran Masuk Babak Baru di DPR. [Instagram @gibran_rakabuming]

Bimo pun mengatakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga siap dipanggil oleh DPR, DPD, MPR RI untuk menjelaskan surat tersebut. 

"Iya, jadi kita memang dalam artian itu surat isinya sama seperti yang tembusannya yang diterima, jadi isinya memang kita berusaha untuk menerapkan dari segi hukumnya untuk pemakzulan Gibran itu dan kemudian kita siap dari Forum Purnawirawan jika memang DPR mau rapat dengar pendapat untuk menjelaskan kembali ataupun untuk lebih memperjelas dari surat yang kita kirimkan ke mereka," katanya. 

Ia menegaskan, memang dari 8 poin sikap dalam surat itu salah satunya yang didorong adalah pemakzulan Gibran. 

"Iya harapannya ke depan kita dalam hal ini, ya untuk menyokong yang untuk pemakzulan Gibran dulu. Jadi itu yang kita ajukan ke DPR dan MPR dulu poinnya itu yang kita lakukan memang nomor 8 dulu," pungkasnya. 

Berikut sederet poin yang mendasari Forum Purnawirawan TNI mengusulkan pemakzulan terhadap Gibran:

1. UUD 1945 amandemen II Pasal 7 A yang berbunyi: Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. 

Pasal 7 B: Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. 

2. TAP MPR RI No. XI/1998 Pasal 4 berbunyi: Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglemerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak azasi manusia. 

3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 10 ayat (2) yang berbunyi: "Mahkamah Konstitusi memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden/Wakil Presiden.” 

baca juga

4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 3 ayat (1): ”Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian pengadilan."

Pasal 17 ayat (5): Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara. 

Pasal 17 ayat (6): Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 

Pasal 17 ayat (7): Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Tuduh LSM Antek Asing, Hasan Nasbi Ungkit Kelompok Perongrong: Adu Domba Kita

Prabowo Tuduh LSM Antek Asing, Hasan Nasbi Ungkit Kelompok Perongrong: Adu Domba Kita

News | Selasa, 03 Juni 2025 | 16:26 WIB

Diri di Belakang Megawati, Rocky Gerung Sebut Gibran Canggung: Wapres Kehilangan Marwah karena...

Diri di Belakang Megawati, Rocky Gerung Sebut Gibran Canggung: Wapres Kehilangan Marwah karena...

News | Selasa, 03 Juni 2025 | 12:33 WIB

Dipuji-puji karena Dietnya Berhasil, Prabowo Pangling Lihat Megawati: Ibu Luar Biasa!

Dipuji-puji karena Dietnya Berhasil, Prabowo Pangling Lihat Megawati: Ibu Luar Biasa!

News | Senin, 02 Juni 2025 | 13:48 WIB

Di Tengah Momen Prabowo-Megawati Bisik-bisik hingga Bercanda, Gibran Bilang Begini

Di Tengah Momen Prabowo-Megawati Bisik-bisik hingga Bercanda, Gibran Bilang Begini

News | Senin, 02 Juni 2025 | 13:07 WIB

Terkini

Tampil Muda! 5 Lifting Eye Cream Pilihan untuk Mata Bebas Kerutan

Tampil Muda! 5 Lifting Eye Cream Pilihan untuk Mata Bebas Kerutan

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Danantara Getol Serok Saham saat IHSG Diguncang MSCI

Danantara Getol Serok Saham saat IHSG Diguncang MSCI

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:58 WIB

Minat Saham AS Tertokenisasi Melonjak, Investor Ritel Makin Aktif

Minat Saham AS Tertokenisasi Melonjak, Investor Ritel Makin Aktif

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:55 WIB

BLiSPI Youth Cup V Dibuka, Ketua DPD RI Apresiasi Keikutsertaan 74 Tim dari Berbagai Daerah

BLiSPI Youth Cup V Dibuka, Ketua DPD RI Apresiasi Keikutsertaan 74 Tim dari Berbagai Daerah

Sport | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:54 WIB

Dari Lapangan ke Destinasi Wisata, Sport Tourism Punya Peluang Ekonomi Baru

Dari Lapangan ke Destinasi Wisata, Sport Tourism Punya Peluang Ekonomi Baru

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:53 WIB

Jangan Anggap Aman! Vape Ternyata Punya Risiko Serius bagi Kesehatan

Jangan Anggap Aman! Vape Ternyata Punya Risiko Serius bagi Kesehatan

Sumut | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:53 WIB

Sandiwara Rumah Keluarga Miskin di Surabaya: Megah 3 Lantai, Sekap 10 Calon PRT

Sandiwara Rumah Keluarga Miskin di Surabaya: Megah 3 Lantai, Sekap 10 Calon PRT

Jatim | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:50 WIB

Link Resmi Download Logo Hari Sumpah Pemuda 2026 Sesuai Aturan Pemerintah

Link Resmi Download Logo Hari Sumpah Pemuda 2026 Sesuai Aturan Pemerintah

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:50 WIB

Dino Patti Djalal Bantah Isu Temui Dubes Singapura, Ungkap Sedang Berada di Australia

Dino Patti Djalal Bantah Isu Temui Dubes Singapura, Ungkap Sedang Berada di Australia

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:43 WIB

Empat Orang Ditangkap Terkait Dugaan Fasilitasi Jarimah Zina Online di Aceh Barat

Empat Orang Ditangkap Terkait Dugaan Fasilitasi Jarimah Zina Online di Aceh Barat

Sumut | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:37 WIB

×