8. Daftar Ulang Pemenuhan Kuota: 1 Juli 2025
SPMB TAHAP IV Jalur Nilai Prestasi Akademik SMK
1. Pendaftaran: 2 - 3 Juli 2025
2. Penutupan: 3 Juli 2025
3. Pengumuman: 4 Juli 2025
4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Murid Baru: 4 Juli 2025
5. Daftar Ulang di SMA/SMK Negeri Tujuan: 4 – 5 Juli 2025
Sebelum melakukan pendaftaran pada jadwal yang telah ditentukan, secara umum calon peserta didik harus memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, yakni:
1. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2025;
Baca Juga: Sistem Domisili SPMB 2025, Apa Bedanya dengan Aturan Zonasi?
2. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat;
3. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK merupakan lulusan Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat tahun 2025 atau lulusan tahun sebelumnya;
4. Dalam hal calon Murid baru lulusan tahun 2025 belum menerima ijazah/SKL, dapat menggunakan Surat Keterangan Kelas 9 (kelas akhir) yang diterbitkan oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sedarajat;
5. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK yang telah lulus dari Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat sebelum tahun 2025, saat melakukan pengambilan PIN pada SPMB tahun ajaran 2025/2026 tidak sedang sekolah di Satuan Pendidikan SMA/SMK
6. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga (KK) baik pada wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon, atau wilayah luar rayon yang berbatasan, di wilayah provinsi Jawa Timur atau kabupaten/kota dari luar provinsi Jawa Timur yang langsung berbatasan dengan kabupaten/kota provinsi di wilayah Jawa Timur;
7. Kartu Keluarga (KK) diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahap I tahun 2025 tanggal 16 Juni 2025, dan dapat dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri;