Rp 53,7 Miliar Dikorupsi Pejabat Kemnaker: Modus Pemerasan TKA Dibongkar KPK

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:27 WIB
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo mengungkapkan pembagian uang yang diduga berasal dari pemerasan calon TKA di lingkup Kemenaker. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pembagian uang yang diduga berasal dari pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) di lingkup Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). 

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo menjelaskan bahwa jumlah uang pemerasan yang menjadi bancakan pejabat di Kemenaker tersebut mencapai Rp 53,7 miliar.

“Selama periode tahun 2019 sampai dengan 2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA (Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang berasal dari pemohon RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) sekurang-kurangnya adalah Rp 53,7 miliar,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 5 Juni 2025.

Video Editor: RF

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI