Suara.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) merespons desakan publik terhadap potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di Raja Ampat, Papua.
Pemerintah memastikan tidak akan menerbitkan izin baru untuk penggunaan kawasan hutan di wilayah yang dikenal sebagai surga biodiversitas dunia itu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah.
Ia mengatakan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah mengeluarkan instruksi eksplisit untuk menghentikan sementara penerbitan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) baru di Raja Ampat.
"Sebagai bentuk respons atas kekhawatiran terhadap potensi degradasi lingkungan di kawasan bernilai konservasi tinggi seperti Raja Ampat, Menteri Kehutanan telah menginstruksikan penghentian sementara penerbitan PPKH baru. Intinya yang baru kita hentikan, yang lama kita evaluasi dan awasi ketat," ujar Ade kepada wartawan, Jumat 6 Juni 2025.
Berdasarkan data Kemenhut, sejauh ini terdapat dua PPKH yang pernah diterbitkan di Raja Ampat.
Masing-masing keluar pada tahun 2020 dan 2022, mengacu pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta persetujuan lingkungan yang berlaku di masa itu.
Ade mengatakan, langkah ini tidak hanya sebatas kebijakan administratif, melainkan bentuk komitmen nyata dalam menjaga integritas ekosistem Raja Ampat yang memiliki nilai ekologis dan kultural tinggi.
Raja Ampat dikenal sebagai kawasan dengan tingkat keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia, sekaligus rumah bagi masyarakat adat yang telah lama hidup berdampingan dengan alam.
Baca Juga: Nasib Raja Ampat, "Surga Terakhir di Bumi" yang Terancam Karena Ambisi Tambang
Karena itu, menurut Ade, arah pembangunan di wilayah tersebut harus mengedepankan prinsip keberlanjutan.
"Kami juga akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, pemerintah daerah, serta masyarakat sipil agar setiap bentuk pembangunan di Raja Ampat dapat berlangsung secara berkelanjutan dan tidak mengancam kelestarian lingkungan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akhirnya mencabut sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah pariwisata Raja Ampat.
Menurut Bahlil, IUP tambang nikel itu dimiliki oleh PT GAG Nikel yang merupakan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Menurut Bahlil, pencabutan izin operasional sementara ini, untuk dilakukan verifikasi yang akan dilakukan oleh Tim Kementerian ESDM.
"Saya ingin ada objektif. Nah, untuk menuju ke sana agar tidak terjadi kesimpang siuran maka kami sudah memutuskan lewat Dirjen minerba untuk status daripada IUP PT GAG, kami untuk sementara kita hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Kamis 5 Juni 2025.