Suara.com - Seleksi Penerimaan Murid Baru atau SPMB di wilayah Jawa Timur (Jatim) akan segera dimulai. Jadwal SPMB Jatim dan syaratnya juga mengikuti jadwal yang secara umum berlaku secara nasional. Melansir website https://spmbjatim.net/informasi/jadwal/, jadwal SPMB Jatim dimulai 19 Mei 2025 dalam tahap pra-pendaftaran. Rinciannya sebagai berikut.
1. Entry Nilai Rapor oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/Sederajat: 19 - 24 Mei 2025
2. Verifikasi Nilai Rapor oleh Calon Murid Baru: 24 - 28 Mei 2025
3. Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/Sederajat: 27 - 31 Mei 2025
4. Pengambilan PIN oleh Calon Murid Baru: 2 - 13 Juni 2025
5. Verifikasi dan Validasi Dokumen oleh Operator SMA/SMK: 2 - 14 Juni 2025
6. Latihan Pendaftaran: 9 - 11 Juni 2025
7. Verifikasi dan validasi hasil tes kesehatan untuk syarat pendaftaran SMK pada konsentrasi keahlian tertentu: 2 - 14 Juni 2025
Setelah melalui tahap pra-pendaftaran, calon siswa akan melalui tahap selanjutnya yakni pendaftaran. Urut – urutannya sebagai berikut.
Baca Juga: Sistem Domisili SPMB 2025, Apa Bedanya dengan Aturan Zonasi?
SPMB Tahap I Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba SMA/SMK
1. Pendaftaran: 16 - 17 Juni 2025
2. Penutupan: 17 Juni 2025
3. Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK: 17 - 19 Juni 2025
4. Pengumuman: 20 Juni 2025
5. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Murid Baru: 20 Juni 2025
6. Daftar Ulang di SMA/SMK Negeri Tujuan: 20 - 21 Juni 2025
SPMB Tahap II Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA
1. Pendaftaran: 22 - 23 Juni 2025
2. Penutupan: 23 Juni 2025
3. Pengumuman: 24 Juni 2025
5. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Murid Baru: 24 Juni 2025
6. Daftar Ulang di SMA/SMK Negeri Tujuan: 24 - 25 Juni 2025

SPMB TAHAP III Jalur Domisili SMA/SMK
1. Pendaftaran: 26 - 27 Juni 2025
2. Penutupan: 27 Juni 2025
3. Pengumuman: 28 Juni 2025
4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Murid Baru: 28 Juni
5. Daftar Ulang di SMA/SMK Negeri Tujuan: 28 Juni dan 30 Juni 2025
6. Pengumuman Pemenuhan Kuota: 1 Juli 2025
7. Cetak Bukti Penerimaan Pemenuhan Kuota: 1 Juli 2025
8. Daftar Ulang Pemenuhan Kuota: 1 Juli 2025
SPMB TAHAP IV Jalur Nilai Prestasi Akademik SMK
1. Pendaftaran: 2 - 3 Juli 2025
2. Penutupan: 3 Juli 2025
3. Pengumuman: 4 Juli 2025
4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Murid Baru: 4 Juli 2025
5. Daftar Ulang di SMA/SMK Negeri Tujuan: 4 – 5 Juli 2025
Sebelum melakukan pendaftaran pada jadwal yang telah ditentukan, secara umum calon peserta didik harus memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, yakni:
1. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2025;
2. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat;
3. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK merupakan lulusan Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat tahun 2025 atau lulusan tahun sebelumnya;
4. Dalam hal calon Murid baru lulusan tahun 2025 belum menerima ijazah/SKL, dapat menggunakan Surat Keterangan Kelas 9 (kelas akhir) yang diterbitkan oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sedarajat;
5. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK yang telah lulus dari Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat sebelum tahun 2025, saat melakukan pengambilan PIN pada SPMB tahun ajaran 2025/2026 tidak sedang sekolah di Satuan Pendidikan SMA/SMK
6. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga (KK) baik pada wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon, atau wilayah luar rayon yang berbatasan, di wilayah provinsi Jawa Timur atau kabupaten/kota dari luar provinsi Jawa Timur yang langsung berbatasan dengan kabupaten/kota provinsi di wilayah Jawa Timur;
7. Kartu Keluarga (KK) diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahap I tahun 2025 tanggal 16 Juni 2025, dan dapat dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri;
8. Nama orang tua/wali calon Murid baru baik sebagai kepala dan/atau anggota keluarga yang tercantum pada kartu keluarga (KK) harus sama dengan nama orang tua/wali calon Murid baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya;
9. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon Murid maka KK terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid: meninggal dunia; bercerai; atau kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan KK terbaru.
10. Calon Murid baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat;
11. Calon murid baru warga negara Indonesia dan warga negara asing kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan 2 harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah untuk calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA, dan Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus untuk calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK;
12. Bagi Satuan Pendidikan SMA/SMK yang menerima Murid warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan;
13. Bagi Satuan Pendidikan SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan langsung dengan luar provinsi Jawa Timur dapat menerima calon Murid dari luar provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama kuota daya tampung belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota;
14. Calon Murid baru tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon Murid baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon Murid baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan;
15. Satuan Pendidikan SMK dengan konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam Sistem Penerimaan Murid Baru kelas 10 (sepuluh);
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni