Nasib Raja Ampat, "Surga Terakhir di Bumi" yang Terancam Karena Ambisi Tambang

M Nurhadi

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:49 WIB
Nasib Raja Ampat, "Surga Terakhir di Bumi" yang Terancam Karena Ambisi Tambang
Raja Ampat - Profil Provinsi Papua Barat Daya. (Pixabay/blackinkstudio07)

Suara.com - Destinasi yang dijuluki "surga terakhir di bumi" ini, Raja Ampat, kini terancam oleh aktivitas tambang nikel yang masif. Gemuruh alat berat di pulau-pulau kecilnya tak hanya merusak ekosistem yang rapuh, tetapi juga menodai pesona keindahan alam yang telah memukau mata dunia.

Di tengah sorotan global terhadap krisis iklim dan lingkungan, keberadaan tambang nikel di Raja Ampat memicu gelombang keprihatinan mendalam, bahkan dari mantan pejabat sekelas Susi Pudjiastuti hingga kritik tajam dari organisasi lingkungan internasional, Greenpeace.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, yang dikenal vokal dalam isu lingkungan, tak tinggal diam. Melalui akun media sosial pribadinya, Susi secara terbuka melayangkan permohonan mendesak kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera menghentikan aktivitas penambangan tersebut.

"Yth. Bapak Presiden @prabowo @Gerindra mohon dengan sangat, hentikan penambangan di Raja Ampat ini. Salam hormat," tulis Susi di akun X (Twitter) pribadinya, Jumat (6/6/2025), seraya menambahkan, "Sebaiknya hentikan selamanya." Seruan ini jelas menunjukkan urgensi dan kekhawatiran serius terhadap masa depan Raja Ampat.

Pemerintah dalam Sorotan: Janji Perlindungan

Permintaan Susi Pudjiastuti mencuat setelah laporan mengejutkan dari Greenpeace Indonesia yang menemukan aktivitas tambang nikel di beberapa pulau di Raja Ampat, termasuk Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran.

Laporan ini bukan sekadar kekhawatiran tanpa dasar; Greenpeace secara eksplisit mengungkapkan bahwa tambang di lima pulau kecil di Raja Ampat telah merusak lebih dari 500 hektare hutan dan mengancam 75% terumbu karang terbaik dunia di kawasan tersebut. Ini adalah angka yang sangat mengkhawatirkan, mengingat Raja Ampat adalah episentrum keanekaragaman hayati laut global.

Di tengah situasi ini, respons pemerintah menjadi kunci. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mencoba meredam kritik dengan menyatakan bahwa izin usaha pertambangan PT GAG Nikel diterbitkan jauh sebelum dirinya menjabat menteri.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Suara.com/Fauzi)
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Suara.com/Fauzi)

"Saat izin usaha pertambangan dikeluarkan, saat saya masih Ketua Umum Hipmi Indonesia dan belum masuk di kabinet," kata Bahlil, dikutip dari Antara.

baca juga

Bahlil menegaskan bahwa Kementerian ESDM memiliki kewenangan pengawasan sesuai dengan good mining practice. Ia menyebut, untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat, pihaknya telah menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag dan menurunkan tim inspeksi ke lapangan.

"Agar tidak terjadi kesimpangsiuran maka kami sudah memutuskan lewat Ditjen Minerba untuk status daripada Kontrak Karya (KK) PT GAG yang sekarang lagi mengelola untuk sementara kita hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan, kita akan cek," kata Bahlil. Ia bahkan berjanji akan bertolak ke Sorong dan Pulau Gag dalam waktu dekat untuk meninjau langsung.

Namun, di satu sisi, Bahlil juga menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen terhadap perlindungan lingkungan, tetapi dalam waktu yang sama juga mendorong program hilirisasi sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi nasional.

ANTAM dan PT GAG Nikel

Dari empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, yaitu PT Gag Nikel (GN), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), hanya tiga di antaranya yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH): PT GN, PT KSM, dan PT ASP. Sorotan tajam tertuju pada PT Gag Nikel (GN), yang merupakan anak usaha dari PT ANTAM Tbk, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya menjadi contoh dalam praktik pertambangan berkelanjutan.

PT Gag Nikel, pemegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998, resmi berdiri pada 19 Januari 1998. Awalnya, kepemilikan saham perusahaan terdiri atas Asia Pacific Nickel Pty Ltd (APN Pty Ltd) sebesar 75 persen dan PT ANTAM Tbk sebesar 25 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Angela Gilsha Ikut Gaungkan Tagar Save Raja Ampat: Keindahannya Terancam Jadi Kenangan

Angela Gilsha Ikut Gaungkan Tagar Save Raja Ampat: Keindahannya Terancam Jadi Kenangan

Entertainment | Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:43 WIB

Tiga Langkah Kemenpar Usai Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat

Tiga Langkah Kemenpar Usai Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat

Lifestyle | Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:46 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Idul Adha 6 Juni: Antam, UBS dan Galeri24 Naik!

Harga Emas Pegadaian Hari Idul Adha 6 Juni: Antam, UBS dan Galeri24 Naik!

Bisnis | Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:18 WIB

Bahlil Cabut Sementara IUP Tambang Nikel Anak Usaha Antam di Raja Ampat

Bahlil Cabut Sementara IUP Tambang Nikel Anak Usaha Antam di Raja Ampat

Bisnis | Kamis, 05 Juni 2025 | 18:18 WIB

Sindiran Keras Darius Sinathrya Atas Rusaknya Alam Raja Ampat Imbas Tambang Nikel

Sindiran Keras Darius Sinathrya Atas Rusaknya Alam Raja Ampat Imbas Tambang Nikel

Entertainment | Kamis, 05 Juni 2025 | 18:17 WIB

Permintaan Denny Sumargo ke Prabowo, Singgung Dampak Buruk Eksploitasi Nikel Raja Ampat

Permintaan Denny Sumargo ke Prabowo, Singgung Dampak Buruk Eksploitasi Nikel Raja Ampat

Entertainment | Kamis, 05 Juni 2025 | 17:58 WIB

Terkini

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

×