Komnas HAM: 8 Ribu Lebih Pekerja di PHK Sepanjang Januari-Maret 2025

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:24 WIB
Komnas HAM: 8 Ribu Lebih Pekerja di PHK Sepanjang Januari-Maret 2025
Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing. [Suara.com/Rakha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, bukan berati progresif secara keseluruhan pada saat ini, melainkan harus ada perubahan yang lebih baik dari tahun ke tahun.

“Harus ada indikasi bahwa kebijakan itu semakin baik, kesejahteraan semakin baik, regulasinya juga semakin baik. Jangan justru menurun,” pungkasnya.

Enam Paket Stimulus Pemerintah

Di sisi lain, Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan pemberlakuan enam paket stimulus ekonomi yang mulai efektif pada tanggal 5 Juni 2025, guna mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tekanan global dan pelemahan konsumsi domestik.

Enam paket tersebut menyasar sektor-sektor kunci yang bersentuhan langsung dengan daya beli masyarakat, seperti transportasi, tenaga kerja, dan bantuan sosial.

Rincian paket stimulus ekonomi yang diluncurkan oleh Pemerintah meliputi: pertama, menetapkan diskon moda transportasi yang menyasar peningkatan mobilitas masyarakat melalui diskon tiket kereta api sebesar 30 persen untuk 2,8 juta penumpang kelas ekonomi, menanggung tarif PPN 11 persen tiket pesawat udara untuk 6 juta penumpang, dan diskon tarif angkutan laut hingga 50 persen untuk 0,5 juta penumpang.

Total anggaran yang dikucurkan untuk program ini mencapai Rp0,94 triliun dan bertujuan untuk mendorong sektor pariwisata domestik, membantu usaha UMKM di daerah wisata, serta perputaran ekonomi selama libur sekolah.

Kedua, memberikan diskon Tarif Tol melalui sinergi bersama dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), dengan memberikan diskon 20 persen tarif tol di berbagai ruas selama 14 hari menjelang dan setelah libur sekolah. Pengenaan diskon tarif tol ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebanyak 110 juta kendaraan yang akan menikmati insentif ini.

Ketiga, melakukan perluasan Bantuan Sosial dan Pangan dengan mengalokasikan distribusi bantuan pangan beras sebanyak 10 kg untuk 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama dua bulan. Program ini dilengkapi dengan penyaluran kembali Kartu Sembako, sebagai langkah untuk menjaga daya beli kelompok rentan.

Baca Juga: Banyak Karyawan di PHK, Saatnya Bergabung ke Industri Asuransi?

Keempat, memberikan bantuan Subsidi Upah (BSU), yang diberikan kepada 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer dengan gaji di bawah Rp3,5 juta/bulan. Nominal BSU mencapai Rp300.000/bulan, selama dua bulan (Juni–Juli). Bantuan program secara khusus ini menyasar sektor informal dan padat karya agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masif, serta meningkatkan kesejahteraan para pekerjanya.

Kelima, adanya diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 50 persen selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya, yakni selama periode Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026. Adapun penerapan Program ini akan dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Keenam, untuk rencana diskon listrik tidak dilanjutkan karena pertimbangan fiskal dan realokasi ke program yang lebih berdampak langsung terhadap konsumsi dan perputaran ekonomi. Sebagai gantinya, pemerintah menambah alokasi Bantuan Subsidi Upah (BSU). Mulanya, bantuan itu akan diberikan sebesar Rp150 ribu per bulan, akan ditingkatkan menjadi Rp300 ribu per bulan

Enam paket stimulus ini dibiayai dari APBN 2025, dengan estimasi alokasi awal sebesar Rp24,44 triliun. Sumber pembiayaannya berasal dari revisi postur belanja non-prioritas, efisiensi anggaran kementerian/lembaga, serta penggunaan saldo anggaran lebih (SAL).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI