Raja Ampat Terancam, Legislator PKS Desak Tambang Nikel Dihentikan Permanen

Senin, 09 Juni 2025 | 11:10 WIB
Raja Ampat Terancam, Legislator PKS Desak Tambang Nikel Dihentikan Permanen
Ilustrasi penambangan nikel di Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat. Meski penambangan nikel sudah dihentikan sementara, namun desakan agar aktivitas tambang disetop permanen tetap digaungkan. [FakartunXSuara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Desakan untuk menghentikan permanen aktivitas pertambangan di Kepulauan Raja Ampat Papua Barat disampaikan Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS, Rofik Hananto.

Rofik menegaskan penghentian permanen aktivitas tambang mutlak dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral, ekologis, dan konstitusional.

Ia mengemukakan bahwa hal tersebut harus dilakukan untuk melindungi kawasan geopark terpenting di Indonesia, yang juga diakui dunia internasional. 

"Raja Ampat bukan sekadar wilayah administratif. Ia adalah pusat biodiversitas laut tertinggi di dunia. Setiap aktivitas ekstraktif seperti pertambangan nikel di kawasan ini berisiko besar merusak ekosistem yang unik, rapuh, dan tak tergantikan,” kata Rofik kepada wartawan, dikutip Senin 9 Juni 2025. 

Menurutnya, upaya eksploitatif tambang di kawasan konservasi seperti Raja Ampat bertentangan langsung dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang dijunjung tinggi oleh Indonesia dalam berbagai forum nasional dan internasional. 

Ia pun menekankan soal pentingnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang disusun secara objektif, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan. 

Tanpa adanya dokumen dan kajian yang berpihak pada lingkungan hidup, kata dia, keputusan eksploitasi tambang akan selalu menimbulkan kecurigaan publik dan dapat mengorbankan kepentingan jangka panjang bangsa. 

"Kita harus segera mendorong moratorium total, bahkan pelarangan permanen terhadap kegiatan pertambangan di seluruh kawasan lindung dan konservasi. Negara tidak boleh abai terhadap hak-hak lingkungan dan masa depan generasi mendatang," katanya. 

Selain alasan ekologis, kata dia, aktivitas tambang di Raja Ampat juga berpotensi mengancam sumber penghidupan masyarakat lokal, terutama yang bergantung pada sektor pariwisata dan perikanan berkelanjutan. 

Baca Juga: Kilau yang Membutakan: Ambisi Mengeruk Nikel dari 'Perut' Raja Ampat

Alih-alih membawa kesejahteraan, menurutnya, kehadiran tambang justru membuka potensi konflik sosial, kemiskinan, dan ketimpangan baru. 

Lebih lanjut, ia pun meminta agar pemerintah lebih berpihak pada perlindungan masyarakat adat, pelestarian lingkungan hidup, dan penegakan hukum lingkungan yang tegas. 

“Menjaga Raja Ampat bukan hanya soal menyelamatkan satu wilayah, tapi juga menjaga nama baik Indonesia sebagai negara yang berkomitmen terhadap konservasi, perubahan iklim, dan pembangunan hijau. Ini adalah ujian integritas kebijakan kita," katanya. 

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mencabut sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah pariwisata Raja Ampat. 

Menurut Bahlil, IUP tambang nikel itu dimiliki oleh PT GAG Nikel yang merupakan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam). 

Menurut Bahlil, pencabutan izin operasional sementara ini, untuk dilakukan verifikasi yang akan dilakukan oleh Tim Kementerian ESDM. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI