Dirut Sritex Ngaku Diberondong Puluhan Pertanyaan Saat Diperiksa Penyidik Kejagung Selama 10 Jam

Rabu, 11 Juni 2025 | 12:02 WIB
Dirut Sritex Ngaku Diberondong Puluhan Pertanyaan Saat Diperiksa Penyidik Kejagung Selama 10 Jam
Bos PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto saat menyambangi Kejagung untuk diperiksa selama 10 jam. [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia juga menjelaskan, saat kedatangannya, ia melengkapi diri dengan membawa dokumen terkait dengan perkara yang sedang dihadapinya.

“Dokumen yang diminta masih terkait dengan perkara,” jelasnya.

Iwan juga menuturkan bahwa dirinya tidak bermasalah apabila kejaksaan memberlakukan pencegahan dan penangkalan atau cekal kepada dirinya apabila melakukan perjalanan ke luar negeri.

Menurutnya, hal tersebut justru akan bisa mempercepat perkara yang sedang menjeratnya.

“Nggak apa-apa, ini kan untuk  mempercepat ya, saya jalani saja. Saya nggak ada masalah,” ucapnya.

Iwan Kurniawan Lukminto, sebelumnya juga sempat diperiksa penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada PT Sritex.

Adapun, pemeriksaan terhadap Iwan, kata Harli, dilakukan pada Senin 2 Juni 2025 lalu.

Penyidik Kejagung, sebelumnya juga telah melakukan pencegahan terhadap Iwan agar tidak berpergian ke luar negeri.

Untuk diketahui, Kejagung memberlakukan cekal terhadap Iwan Kurniawan Lukminto ke luar negeri.

Baca Juga: Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Santai Penuhi Panggilan Kejagung: Saya Jalani Saja

Harli Siregar mengatakan bahwa pencekalan terhadap Iwan dilakukan sejak 19 Mei 2025 lalu sebagai buntut dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada PT Sritex.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan keterangan terkait pemeriksaan yang dilakukan Kejagung terhadap Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (10/6/2025). [ANTARA/Nadia Putri Rahmani]
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa pencekalan terhadap Bos Sritex telah dilakukan pihak Kejagung. [ANTARA/Nadia Putri Rahmani]

Seperti diketahui, raksasa tekstil Asia Tenggara, Sritex dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.

Daftar perusahaan milik Iwan Lukminto yang sudah bangkrut pun kerap menjadi pertanyaan publik.

"Terhadap IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 19 Mei 2025 dan akan berlaku untuk 6 bulan ke depan,” kata Harli Siregar saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Minggu 8 Juni 2025.

Harli mengaku bahwa penyidik bakal kembali memeriksa Iwan Lukminto selalu saksi pada pekan depan.

"Informasi dari penyidik, terhadap yang bersangkutan, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan pekan depan," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI